Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPRD dan Pemkot Bogor Bahas Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun

3 Kamis, 09 Jul 2026, 02:39 WIB | Oleh:
DPRD dan Pemkot Bogor Bahas Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun DPRD dan Pemkot Bogor Bahas Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun Doc: ANTARA/HO-Pemkot Bogor
Ket. Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim bersama pimpinan DPRD Kota Bogor, di Gedung DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7).

KOTA BOGOR - DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Susun untuk mendukung pembangunan hunian vertikal di tengah keterbatasan lahan perkotaan.

Pembahasan dilakukan setelah DPRD Kota Bogor menyetujui laporan tiga rancangan peraturan daerah usulan Pemerintah Kota Bogor dan prakarsa DPRD dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil, Rabu.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun disusun untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rumah Susun yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi saat ini.

Perda tersebut sudah tidak lagi sesuai setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Menurut Dedie, pembangunan hunian vertikal menjadi kebutuhan bagi Kota Bogor seiring keterbatasan lahan dan meningkatnya jumlah penduduk.

"Raperda ini merupakan solusi atas keterbatasan lahan dan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi di Kota Bogor," ujarnya.

Dia mengatakan pendekatan pembangunan hunian vertikal bukan lagi sekadar pilihan alternatif, melainkan prasyarat mutlak dalam optimalisasi tata ruang, pengentasan kawasan kumuh, dan peremajaan permukiman perkotaan secara berkelanjutan," katanya.

Ia menjelaskan Raperda tersebut juga mengatur keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Melalui regulasi itu, pelaku pembangunan rumah susun komersial diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 20 persen dari total luas lantai untuk rumah susun umum.

Selain itu, regulasi tersebut memberikan kepastian kepemilikan bagi MBR melalui Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) maupun Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun) pada tanah sewa atau wakaf.

Raperda juga mengatur kewajiban penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang ramah disabilitas, terintegrasi dengan moda transportasi, serta penyediaan lahan pemakaman seluas 4,8 meter persegi per unit hunian atau kompensasi finansial sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Selain Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun, DPRD dan Pemkot Bogor juga melanjutkan pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bogor Tahun 2026-2046 serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Mantan Menlu Maladewa Ditan...
Megapolitan
Pemprov Jakarta Perkuat Kol...
Nasional
Pantau Angkutan Natal-Tahun...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
BREAKING NEWS: Kacau, AFC Mundurkan Piala Asia ke Bulan Desember 2027

BREAKING NEWS: Kacau, AFC Mundurkan Piala Asia ke Bulan Desember 2027

03 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.