Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPRD Kota Bogor Bahas Perda Rumah Susun, Solusi Hunian Vertikal di Tengah Keterbatasan Lahan.

📅 Kamis, 09 Jul 2026, 05:35 WIB | Oleh:
DPRD Kota Bogor Bahas Perda Rumah Susun, Solusi Hunian Vertikal di Tengah Keterbatasan Lahan. Doc: Antara Foto
Ket. Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim bersama pimpinan DPRD Kota Bogor, di Gedung DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7)

DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Susun untuk mendukung pembangunan hunian vertikal di tengah keterbatasan lahan perkotaan.

Pembahasan dilakukan setelah DPRD Kota Bogor menyetujui laporan tiga rancangan peraturan daerah usulan Pemerintah Kota Bogor dan prakarsa DPRD dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil, Rabu.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun disusun untuk menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rumah Susun yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi saat ini.

Perda tersebut sudah tidak lagi sesuai setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Menurut Dedie, pembangunan hunian vertikal menjadi kebutuhan bagi Kota Bogor seiring keterbatasan lahan dan meningkatnya jumlah penduduk.

"Raperda ini merupakan solusi atas keterbatasan lahan dan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi di Kota Bogor," ujarnya.

Dia mengatakan pendekatan pembangunan hunian vertikal bukan lagi sekadar pilihan alternatif, melainkan prasyarat mutlak dalam optimalisasi tata ruang, pengentasan kawasan kumuh, dan peremajaan permukiman perkotaan secara berkelanjutan," katanya.

Ia menjelaskan Raperda tersebut juga mengatur keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Melalui regulasi itu, pelaku pembangunan rumah susun komersial diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 20 persen dari total luas lantai untuk rumah susun umum.

Selain itu, regulasi tersebut memberikan kepastian kepemilikan bagi MBR melalui Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) maupun Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun) pada tanah sewa atau wakaf.

Raperda juga mengatur kewajiban penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang ramah disabilitas, terintegrasi dengan moda transportasi, serta penyediaan lahan pemakaman seluas 4,8 meter persegi per unit hunian atau kompensasi finansial sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Selain Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun, DPRD dan Pemkot Bogor juga melanjutkan pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bogor Tahun 2026-2046 serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Berdaya Jangkau 160 Km, Prabowo akan Borong 150 Rudal Astra Mk1 India untuk SU-30 TNI-AU

Berdaya Jangkau 160 Km, Prabowo akan Borong 150 Rudal Astra Mk1 India untuk SU-30 TNI-AU

08 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.