Uhuuy, Bantuan Keuangan Parpol Senilai Rp2 Miliar dari Pemkab Sumedang Cair
📅 Selasa, 07 Jul 2026, 16:23 WIB | Oleh: SujarSUMEDANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp2,01 miliar kepada delapan partai politik (parpol) melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun Anggaran 2026.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan bantuan keuangan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan fungsi parpol sebagai sarana pendidikan politik dan penyalur aspirasi masyarakat.
"Partai politik sama-sama merupakan instrumen untuk menyejahterakan masyarakat. Sementara kami di eksekutif bertugas merealisasikan dan melaksanakan kebijakan daerah yang telah ditetapkan bersama," kata Dony di Sumedang, Selasa
Dia mengatakan kedelapan partai politik tersebut merupakan partai yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang periode 2024–2029. Adapun delapan partai politik penerima bantuan tersebut yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PKS, PPP, PAN, dan Demokrat yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Sumedang periode 2024-2029.
Menurut dia, bantuan yang disalurkan tersebut mencapai Rp2.018.319.000 yang dihitung berdasarkan perolehan 672.773 suara sah pada Pemilu 2024 dikalikan Rp3.000 per-suara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dony mengatakan Pemkab Sumedang selama ini menjalin sinergi dengan partai politik dalam merumuskan berbagai kebijakan pembangunan melalui aspirasi yang disampaikan para anggota DPRD.
"Kami sangat bersyukur memiliki mitra partai politik di Kabupaten Sumedang yang selama ini hadir bersama-sama menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas," katanya.
Dia berharap bantuan keuangan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat kaderisasi, meningkatkan pendidikan politik masyarakat, serta mendukung pelaksanaan program partai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bantuan keuangan partai politik merupakan anggaran yang bersumber dari APBD dan diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD dengan besaran yang dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah hasil pemilihan umum.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!