Gelar FGD di DIY, BP MPR dan Pakar UGM Kaji Pertahanan dan Keamanan Negara
📅 Selasa, 07 Jul 2026, 17:05 WIB | Oleh: SriyonoGuru Besar Fakultas Filsafat sekaligus Ketua Program Studi Magister dan Doktor Ilmu Ketahanan Nasional Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Armaidy Armawi menegaskan Indonesia perlu segera melakukan transformasi strategis sistem pertahanan dengan mengadopsi paradigma air and space defense. Menurutnya, perkembangan geopolitik global, termasuk konflik Iran dan meningkatnya rivalitas negara-negara besar, menunjukkan bahwa pertahanan modern tidak lagi hanya bertumpu pada kekuatan darat, laut, dan udara, tetapi juga harus mampu menguasai ruang siber dan antariksa.
Armaidy menjelaskan ancaman terhadap Indonesia telah berkembang menjadi tiga kluster utama, yakni ancaman fisik dan kinetik, ancaman digital serta elektromagnetik, serta ancaman astropolitik dan informasi. Serangan siber, penggunaan drone, celah sistem radar, hingga ketergantungan terhadap satelit asing dinilai menjadi tantangan serius yang dapat mengganggu sistem komunikasi, navigasi, dan pertahanan nasional.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Armaidy mendorong transformasi administrasi dan logistik pertahanan secara terintegrasi dengan menghilangkan ego sektoral antarmatra. Ia juga menekankan pentingnya penguatan keamanan siber, modernisasi logistik, pengembangan industri pertahanan dalam negeri, serta pembangunan infrastruktur satelit nasional agar Indonesia tidak bergantung pada negara lain dalam mendukung operasi pertahanan dan intelijen.
Menurutnya, penguatan pertahanan masa depan harus didukung kolaborasi lintas lembaga, termasuk TNI, Kementerian Pertahanan, dan BRIN, melalui pembangunan sumber daya manusia multidomain serta pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan buatan dan big data. "Kedaulatan ruang udara merupakan masa depan ketahanan nasional," ujarnya, seraya menegaskan bahwa transformasi administrasi, logistik, dan teknologi menjadi fondasi utama dalam menghadapi ancaman di era konflik digital.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ancaman Global
Pelaksana Tugas Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora BRIN, Dr. Muhammad Najib Azca menilai sistem pertahanan dan keamanan negara perlu menyesuaikan diri dengan perubahan karakter ancaman global yang kini semakin didominasi ancaman siber, hibrida, dan lintas negara. Menurutnya, Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945 lahir dari pengalaman perang kemerdekaan sehingga secara sosiologis masih berorientasi pada ancaman fisik dan teritorial, sementara tantangan keamanan saat ini telah berkembang jauh lebih kompleks.
Dalam paparannya, Najib menegaskan bahwa penguatan pertahanan siber sebaiknya dilakukan secara bertahap melalui penguatan kelembagaan yang telah ada, khususnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sebelum membentuk matra siber baru. Ia mengingatkan agar perluasan kewenangan lembaga pertahanan tetap berada dalam koridor supremasi sipil dan tidak membuka ruang bagi kembalinya praktik perluasan peran militer di ranah sipil yang berpotensi mengganggu konsolidasi demokrasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia juga menilai ancaman nontradisional seperti kemiskinan, radikalisme, disinformasi, hingga disintegrasi sosial tidak dapat diatasi hanya dengan pendekatan keamanan. Persoalan tersebut membutuhkan strategi berbasis pembangunan sosial dan kesejahteraan masyarakat (human security), sehingga kebijakan pertahanan harus melibatkan berbagai sektor di luar militer.
Selain itu, Najib menekankan pentingnya memperkuat kerja sama pertahanan regional melalui ASEAN dalam menghadapi ancaman siber, keamanan maritim, terorisme, dan kejahatan lintas negara. Menurutnya, kerangka pertahanan nasional perlu mengakomodasi dimensi kerja sama multilateral tanpa mengurangi kemandirian pertahanan Indonesia, sekaligus mempertimbangkan pengaturan ancaman siber dan antariksa melalui undang-undang yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Di sesi akhir jalannya Focus Group Discussion (FGD), Benny K. Harman menegaskan bahwa forum tersebut menghasilkan banyak masukan yang bernilai dan perlu ditindaklanjuti melalui pembahasan yang lebih mendalam.
Diutarakan Benny, sebagaimana disampaikan Dr. Najib, FGD ini memang diselenggarakan untuk mengevaluasi pelaksanaan Pasal 30 UUD NRI Tahun 1945. Evaluasi terhadap implementasi ketentuan tersebut dinilai penting sebagai dasar dalam merumuskan rekomendasi di tingkat konstitusi sebagai hukum tertinggi yang menjadi pedoman penyelenggaraan negara.
"Masukan-masukan yang disampaikan para narasumber sangat bermakna dan konstruktif. Seluruh pandangan tersebut kami rekam dan akan dimasukkan ke dalam dokumen resmi MPR RI. Adapun formulasi akhirnya tentu akan menjadi bagian dari proses politik dan pembahasan di lingkungan MPR," ujar Benny.
Ia menambahkan, berbagai pandangan yang mengemuka dalam FGD menjadi referensi yang sangat produktif untuk memperkaya pembahasan di Badan Pengkajian MPR RI, khususnya Kelompok V. Seluruh hasil diskusi akan dipresentasikan dalam rapat pleno Badan Pengkajian dan dilaporkan secara utuh sebagai bahan penyusunan rekomendasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!