Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dipanggil KPK soal Kuota Haji, Muhadjir Effendy Minta Jadwal Ulang

📅 Senin, 18 Mei 2026, 16:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dipanggil KPK soal Kuota Haji, Muhadjir Effendy Minta Jadwal Ulang Doc: Antara
Ket. Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji Muhadjir Effendy ditemui di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (30/4

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy batal menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Senin (18/5).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Muhadjir telah mengonfirmasi ketidakhadirannya karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya.

“Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Menurut dia, Muhadjir juga telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dan penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut.

“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” katanya.

Budi menjelaskan Muhadjir dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022. Keterangan Muhadjir dinilai penting untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Kasus tersebut mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, Yaqut ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Nusron Wahid Dua Kali Mangk...
Nasional
Uji Coba Pendaratan Pesawat...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.