Dipanggil KPK soal Kuota Haji, Muhadjir Effendy Minta Jadwal Ulang
📅 Senin, 18 Mei 2026, 16:25 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy batal menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Senin (18/5).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Muhadjir telah mengonfirmasi ketidakhadirannya karena memiliki agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya.
“Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Menurut dia, Muhadjir juga telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dan penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut.
“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Budi menjelaskan Muhadjir dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022. Keterangan Muhadjir dinilai penting untuk mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Kasus tersebut mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri.
Sebaiknya Anda baca juga:
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, Yaqut ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!