OJK Siapkan Skema Pembiayaan bagi Investasi Karbon di Sektor Kehutanan
📅 Selasa, 07 Jul 2026, 18:00 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap mendukung pengembangan pasar karbon nasional di sektor kehutanan. Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, pada peluncuran Indonesia Forestry Carbon Hub, Senin (6/7).
Menurut dia, OJK telah menerbitkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI). Selain itu telah menyiapkan financing playbook sebagai acuan pembiayaan proyek-proyek karbon.
“Kami terus memperkuat regulasi dan pengawasan bursa karbon melalui revisi POJK Nomor 14 Tahun 2023,” ujar dia. “Kami juga mengeksplorasi pengembangan produk keuangan berbasis karbon.”
Friderica mengatakan pengembangan produk keuangan berbasis karbon dapat memanfaatkan arus kas dari penjualan kredit karbon kehutanan. Skema pembiayaan tersebut juga dirancang agar memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat lokal yang menjaga kawasan hutan.
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan tujuan peluncuran Indonesia Forestry Carbon Hub. Menurut dia, hal itu bisa menjadi pintu masuk bagi investasi pemulihan lahan terdegradasi di Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hashim menambahkan pemerintah menargetkan pemulihan sekitar 12,7 juta hektare lahan terdegradasi. Menurut dia, hutan-hutan tersebut memiliki potensi besar untuk menghasilkan kredit karbon.
“Kami mengundang para investor global untuk berinvestasi dalam pemulihan lahan ini,” ujar dia. Sebagai imbalannya, lanjut Hashim, investor akan memperoleh kredit karbon bersertifikat melalui mekanisme yang kredibel.
Pemerintah berharap ekosistem perdagangan karbon yang didukung sistem registrasi, regulasi, dan pembiayaan tersebut mampu menarik investasi hijau. Hal ini sekaligus mempercepat pencapaian target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 atau emisi nol di sektor kehutanan. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!