MK Kabulkan 19 Permohonan pada Periode Januari hingga Juni 2026, Salah Satunya UU Pemilu
📅 Senin, 06 Jul 2026, 13:38 WIB | Oleh: SriyonoJAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah melaksanakan 11 kali sidang pengucapan putusan/ketetapan, di mana mengabulkan 19 permohonan pengujian Undang-Undang (UU) selama periode Januari hingga Juni 2026.
Dikutip dari Instagram resmi MK di Jakarta, Senin (6/7), 19 permohonan pengujian UU yang dikabulkan tersebut, di antaranya UUPendidikan Tinggi; UU Pers; UU Rumah Susun; UU Hukum Acara Pidana; UU Penyandang Disabilitas; UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, UU Pemilu, UU Advokat; UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; serta UU Administrasi Pemerintahan dan UU Kesehatan.
Sebanyak 19 permohonan yang dikabulkan oleh MK tersebut, di antaranya terkait permohonan nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait keterwakilan perempuan dalam pemilu paling sedikit 30 persen.
Kemudian putusan permohonan Nomor 139/PUU/XXIII/2025 perihal pembayaran manfaat pensiun. MK memutuskan dana manfaat pensiun yang dibayarkan sukarela dapat dicairkan secara sekaligus atau bertahap.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berikut rincian 19 permohonan yang dikabulkan oleh MK selama periode Januari-Juni 2026.
1. Putusan nomor 60/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, diucapkan tanggal 19 Januari 2026.
2. Putusan nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Udang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diucapkan tanggal 19 Januari 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
3. Putusan nomor 198/PUU-XXXIII/2025 menyoal uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, diucapkan tanggal 19 Januari 2026.
4. Putusan nomor 231/PUU-XXIII/2025 perihal uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, diucapkan tanggal 19 Januari 2026.
5. Putusan nomor 111/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diucapkan tanggal 30 Januari 2026.
6. Putusan nomor 182/PUU-XXII/2024 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diucapkan tanggal 30 Januari 2026.
7. Putusan nomor 235/PUU-XXIII/2025 perihal uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, diucapkan tanggal 2 Februari 2026.
8. Putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025 menyoal uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, diucapkan tanggal 2 Maret 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!