Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Larangan Isi BBM untuk Penunggak Pajak Kendaraan Motor Tak Dicabut

📅 Senin, 06 Jul 2026, 15:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Larangan Isi BBM untuk Penunggak Pajak Kendaraan Motor Tak Dicabut Doc: ANTARA/ Zumrotun Solichah
Ket. Ilustrasi-Antrean panjang warga membeli BBM di SPBU.

KUPANG – Memastikan subsidi energi tepat sasaran menjadi kunci untuk menjaga efektivitas belanja negara sekaligus melindungi daya beli masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Penyaluran yang akurat dapat mengurangi kebocoran anggaran, meningkatkan efisiensi fiskal, dan membuka ruang bagi pemerintah untuk mengalokasikan dana pada sektor produktif lainnya.

Karena itu, penguatan basis data penerima, integrasi sistem digital, serta pengawasan yang konsisten menjadi faktor penting agar manfaat subsidi benar-benar diterima oleh kelompok sasaran.

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena menegaskan kebijakan larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kendaraan berpelat luar daerah tetap berlaku sebagai upaya memastikan subsidi energi tepat sasaran.

"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," katanya di Kupang, Senin (6/7).

Ia menjelaskan Pergub Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

Menurut dia, selama ini pemerintah daerah menerima banyak laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Setelah dilakukan evaluasi, salah satu penyebabnya adalah masih adanya kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang menunggak pajak membeli BBM bersubsidi.

Karena itu, kendaraan berpelat NTT, baik berkode DH, EB maupun ED, tetap dapat membeli BBM bersubsidi sepanjang telah melunasi PKB.

Sebaliknya, kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan berpelat NTT yang masih memiliki tunggakan pajak belum dapat memperoleh BBM bersubsidi hingga kewajiban perpajakannya diselesaikan.

"Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," ujarnya.

Melki menegaskan kebijakan tersebut tidak semata-mata bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga membangun budaya kepatuhan serta mewujudkan keadilan fiskal bagi masyarakat NTT.

Menurut dia, masyarakat yang memanfaatkan infrastruktur dan pelayanan publik di NTT memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan.

"Kalau seseorang sudah menjalankan kewajibannya kepada daerah, maka negara juga wajib melindungi haknya. Itulah semangat utama Pergub ini," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Kunci Ganda Berhasil Selama...
Luar Negeri
Wabah Langka Legionnaires M...
Wimbledon 2026: Osaka Singkirkan Sabalenka,  Djokovic Ukir Rekor Baru

Wimbledon 2026: Osaka Singkirkan Sabalenka, Djokovic Ukir Rekor Baru

06 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 7
# 7
Peluang Melemah Terbuka, 6 Juli 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.