DPR Apresiasi Komitmen Polri Tak Lindungi Anggota yang Terjerat Korupsi MBG
📅 Jumat, 03 Jul 2026, 18:45 WIB | Oleh: Tim PenulisSebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Lalu Muhammad Iwan (LMI), yang kini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG tahun 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Ia juga mengonfirmasi bahwa LMI merupakan anggota Polri yang ditugaskan di BGN.
Penyidik menduga pada 2025 LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan untuk menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga penjualan disebut telah ditentukan oleh tersangka dan diduga memuat sejumlah keuntungan yang akan diberikan kepada LMI agar produk tersebut memperoleh persetujuan dalam proses pengadaan.
Meski demikian, proses penyidikan masih terus berlangsung. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang cukup guna menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!