Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BPJS Watch dan Akademisi Desak Pemerintah Realisasikan Pemutihan Tunggakan Iuran JKN

📅 Jumat, 03 Jul 2026, 17:00 WIB | Oleh:
BPJS Watch dan Akademisi Desak Pemerintah Realisasikan Pemutihan Tunggakan Iuran JKN Doc: AI

JAKARTA - Pemerhati jaminan kesehatan mendesak pemutihan tunggakan iuran kepesertaan mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan tersebut dinilai sangat strategis untuk memulihkan kembali keaktifan puluhan juta peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Diskusi kebijakan penghapusan utang berjalan pada hari Kamis (2/7) di Kantor Pusat BPJS Kesehatan. Upaya restrukturisasi keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) dinilai membutuhkan penyesuaian regulasi agar tidak merugikan negara.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Delisa Aulia Valianty, menyampaikan analisisnya. Sektor keuangan jaminan sosial memerlukan kebijakan restrukturisasi yang matang agar mampu memberikan dampak positif bagi likuiditas.

"Untuk penghapusan tunggakan ini sebenarnya secara makro dan kebijakan fiskal, ini sangat baik, seperti kasus KUR ya, restrukturisasi KUR, penghapusan KUR yang sudah berapa tahun enggak dibayar. Itu karena itu dari sisi 'banking' dan dari sisi kesehatan sektor keuangan sendiri, penghapusan tagih macet akan membantu," kata Delisa.

Delisa menjelaskan pelaksanaan teknis pemutihan iuran tersebut tetap memerlukan kehati-hatian administratif yang matang. Koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertujuan menghindari potensi kerugian negara akibat kebijakan tersebut.

"Karena kan kita kalau ada macam-macam kan takut merugikan negara. Ini kita selalu harus koordinasi dengan BPK, BPKP, dan sebagainya," kata Delisa.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar, turut memberikan dukungan penuh terhadap usulan kebijakan tersebut. Langkah sinkronisasi regulasi tersebut ditargetkan mampu membedakan tingkat kepatuhan dari kelompok masyarakat tidak mampu.

"Nah, dengan penghapusan tunggakan, akan menurunkan jumlah kepesertaan yang nonaktif, satu. Kedua, akan menambah pendapatan iuran JKN, karena mandirinya akan membayar iuran lagi," kata Timbul.

Timbul menambahkan bahwa perwakilan masyarakat sipil terus menyuarakan pentingnya percepatan perumusan peraturan presiden tersebut. Kebijakan penghapusan denda tersebut diyakini mampu menarik kembali minat peserta mandiri membayar iuran rutin.

"Nah, kedua, tentunya juga kalau yang mandiri kelas tiga yang sudah keluar dari PBPU, pemda, dan PBI ini, maka kan PBPU pemda akan terisi lagi oleh orang-orang miskin yang sesungguhnya. Nah, ini kan juga akan meningkatkan, yang tadinya nonaktif, sekarang menjadi aktif lagi," ujar Timbul.

Penataan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) secara komprehensif akan berdampak pada peningkatan pendapatan riil lembaga. Optimalisasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) sangat diperlukan guna menyaring kelompok masyarakat penerima bantuan. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
PT KAI Catat Pemesanan Tike...
Nasional
Kejagung: Sekretaris Deputi...

BNN Gerebek 3,37 Ton Narkoba di Gresik

41 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
BNN Gerebek 3,37 Ton Narkob...
Daerah
KPK Sita Uang Ratusan Juta ...

Disney Tengah Garap Film “Moana 3”

1 jam lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Disney Tengah Garap Film �...
Daerah
Profesor ITS Buat Material ...

25 Dosen UB Perkuat Pembangunan Kawasan Transmigrasi

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
25 Dosen UB Perkuat Pembang...
Manusia Tak Beradab, Penyembelih Binatang Superlangka, Tapir, Harus Dihukum Berat

Manusia Tak Beradab, Penyembelih Binatang Superlangka, Tapir, Harus Dihukum Berat

03 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.