Vonis Kasus Chromebook: Hakim Nilai Google Diuntungkan, Kejagung Diminta Telusuri Dugaan TPPU Nadiem
📅 Rabu, 01 Jul 2026, 05:00 WIB | Oleh: Tim PenulisKorupsi tersebut dilakukan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Majelis hakim juga menyatakan perbuatan itu dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah diputus dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usut Kenaikan
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam pertimbangan putusan yang sama, Majelis Hakim juga meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti dugaan kenaikan harta Nadiem sebesar Rp4,87 triliun melalui mekanisme tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim anggota Eryusman menjelaskan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) agar nilai tersebut dibebankan sebagai uang pengganti dalam perkara ini tidak dapat dikabulkan karena mekanisme hukum yang ditempuh tidak tepat.
"Permohonan uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," ucap Eryusman.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam tuntutannya, JPU meminta Nadiem membayar uang pengganti total Rp5,67 triliun yang terdiri atas Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Namun, majelis hakim menilai penelusuran terhadap dugaan peningkatan harta yang tidak seimbang tersebut lebih tepat dilakukan melalui penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi yang telah terbukti.
Hakim menjelaskan angka Rp4,87 triliun didasarkan pada dugaan peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 dan mekanisme pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor.
"Namun, semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," tutur Eryusman.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!