Vonis Kasus Chromebook: Hakim Nilai Google Diuntungkan, Kejagung Diminta Telusuri Dugaan TPPU Nadiem
📅 Rabu, 01 Jul 2026, 05:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 bertujuan menguntungkan Google sebagai korporasi.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan pertimbangan hukum putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6), mengatakan tujuan tersebut terlihat dari rangkaian pertemuan strategis antara terdakwa Nadiem Makarim saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan jajaran eksekutif Google sejak awal masa jabatannya.
"Tujuan menguntungkan Google sebagai korporasi tersebut terlihat dari rangkaian pertemuan strategis antara terdakwa Nadiem selaku menteri dengan jajaran eksekutif Google sejak awal masa jabatan," kata Purwanto.
Menurut majelis hakim, Google yang dimaksud mencakup Google Asia Pasifik dan Google Internasional sebagai pemilik Chrome Operating System (OS), Google Cloud, dan Chrome Device Management yang menjadi bagian dari kebijakan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Berdasarkan keterangan Nadiem di persidangan, pada Februari 2020 ia bertemu mantan Presiden Google Asia Pasifik Scott Beaumont untuk membahas program Google Bangkit, Google for Education, serta implementasi Chromebook di sejumlah negara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selanjutnya, pada April 2020, Nadiem menggelar rapat daring dengan perwakilan Google, Caesar Sengupta, yang membahas pengembangan Chromebook. Dalam persidangan, Nadiem menjelaskan Caesar merupakan salah satu petinggi Google yang sebelumnya bertugas memasarkan Chromebook di kawasan Asia Pasifik, termasuk Indonesia.
"Kemudian pada tahun 2021, saudara Caesar Sengupta menjabat sebagai Komisaris PT Gojek Tokopedia," ujar Purwanto.
Majelis hakim menilai rangkaian pertemuan tersebut menunjukkan adanya hubungan strategis yang substansial antara Nadiem dan Google yang melampaui hubungan biasa antara pejabat publik dengan perusahaan teknologi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain hubungan tersebut, hakim juga menyoroti investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yang kemudian menjadi bagian dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, saat Nadiem menjabat sebagai menteri.
Berdasarkan keterangan saksi Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, RA Kusuma Hadiani, total investasi Google ke PT AKAB sepanjang 2017–2021 mencapai 786,99 juta dolar AS. Sebagian besar investasi itu dilakukan setelah Nadiem menjabat menteri, yakni pada Maret 2020, Mei 2021, 22 September 2021, dan 5 Oktober 2021.
"Korelasi antara waktu investasi-investasi Google tersebut dengan periode jabatan terdakwa Nadiem dan dengan rangkaian kebijakan pengadaan Chromebook menunjukkan keterkaitan yang tidak dapat dianggap kebetulan," kata Purwanto.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook dan CDM sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun.
Mantan Mendikbudristek periode 2019–2024 itu divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan uang pengganti tersebut berkaitan dengan penerimaan dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB disebut bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!