Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

OJK Bergerak Cepat! Peringatan MSCI soal Risiko Jadi Frontier Market Tak Dianggap Remeh

📅 Selasa, 30 Jun 2026, 17:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
OJK Bergerak Cepat! Peringatan MSCI soal Risiko Jadi Frontier Market Tak Dianggap Remeh Doc: ANTARA FOTO/ Bayu Pratama S.
Ket. Ilustrasi - Pekerja melintas di depan layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

JAKARTA – Risiko pasar modal Indonesia kembali dikategorikan sebagai frontier market menjadi perhatian serius karena berpotensi mengurangi daya tarik investasi asing.

Penurunan status tersebut dapat memicu keluarnya dana dari investor institusional global yang berpatokan pada indeks pasar berkembang, sehingga berdampak pada likuiditas, volatilitas, dan biaya penghimpunan modal.

Kondisi ini juga menjadi sinyal penting bahwa pendalaman pasar, peningkatan likuiditas, kepastian regulasi, serta penguatan tata kelola perlu terus dilakukan agar daya saing pasar modal Indonesia tetap terjaga di tengah persaingan memperebutkan arus modal global.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan regulator serius merespons peringatan MSCI mengenai risiko penurunan status pasar modal Indonesia menjadi frontier markets jika reformasi yang diminta investor global tidak menunjukkan kemajuan.

“Harus dilihat bagaimana regulator, kemudian stock exchange, OJK sangat serius menyikapi hal ini dan kami ingin mengedepankan keterbukaan,” kata Friderica menjawab pertanyaan media usai menghadiri acara Maybank Indonesia Sustainable Finance Forum 2026 di Jakarta, Selasa (30/6).

Friderica mengatakan seluruh perhatian (concern) yang disampaikan MSCI telah ditindaklanjuti. Regulator juga telah bertemu langsung dengan MSCI di New York sekitar dua bulan lalu untuk membahas berbagai masukan, termasuk kekhawatiran investor global terhadap pasar modal Indonesia.

Ia menjelaskan salah satu langkah yang telah dilakukan yakni meningkatkan keterbukaan informasi kepemilikan saham. Ambang batas pengungkapan identitas pemegang saham diturunkan dari kepemilikan di atas 5 persen menjadi di atas 1 persen.

Selain itu, OJK menyebut ketentuan mengenai ultimate beneficial owner (UBO) juga telah disampaikan dan disesuaikan untuk memenuhi perhatian yang diangkat MSCI.

Di sisi likuiditas, OJK mendukung penyesuaian regulasi terkait ketentuan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Pemenuhan ketentuan tersebut, ujar Friderica, dilakukan secara bertahap.

“Itu semua sudah kita lakukan dan mereka (MSCI) saat ini punya concern yang tentu saja beberapa hal akan kita tidak lanjuti sebagaimana yang mereka sampaikan terkait informasi dalam bahasa Inggris dan lain-lain,” kata Friderica.

Untuk memastikan komunikasi berjalan efektif, OJK juga telah meminta Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar technical meeting secara rutin dengan MSCI guna membahas dan menyelesaikan seluruh perhatian yang masih menjadi catatan.

Selain itu, OJK menegaskan akan memperkuat penegakan hukum (enforcement) di pasar modal. Regulator akan menindak tegas setiap pelanggaran, menjatuhkan sanksi kepada pihak yang tidak memenuhi ketentuan, hingga melakukan delisting apabila diperlukan.

Adapun pada Selasa (23/6) waktu Amerika Serikat (AS) atau Rabu (24/6) WIB, penyedia indeks global MSCI telah merilis hasil tinjauan klasifikasi pasar 2026.

MSCI mengakui reformasi transparansi yang telah diumumkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Tulus “Comeback” Lewat Lagu “Teh Hijau”

41 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Tulus “Comeback” Lewat ...
Polisi Selidiki Kasus Mobil Putri Indonesia Pariwisata Dilempar Batu

Polisi Selidiki Kasus Mobil Putri Indonesia Pariwisata Dilempar Batu

30 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.