Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polres Jakpus Sita Sabu, Ekstasi dan Etomidate di Jakbar

📅 Sabtu, 26 Sep 2026, 16:17 WIB | Oleh:
Polres Jakpus Sita Sabu, Ekstasi dan Etomidate di Jakbar Doc: ANTARA/HO-Polres Jakpus
Ket. Barang bukti narkoba hasil pengungkapan Polres Metro Jakarta Pusat.

JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menyita 20,69 gram sabu, 99 butir ekstasi, dan 173 cartridge cairan etomidate dari sebuah rumah kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). 

"Tim kami melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (23/9) malam terhadap seorang tersangka berinisial AHY (29) yang masuk dalam Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Saat dilakukan penindakan, kata Reynold, tersangka sempat berupaya melarikan diri, namun dapat diamankan oleh petugas.

Polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan yang ditempati tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti di dalam sebuah koper.

Reynold menyebutkan barang bukti yang diamankan itu terdiri dari 173 cartridge cairan etomidate, 99 butir ekstasi berlogo "WhatsApp", serta satu klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto 20,69 gram.

Berdasarkan penghitungan sementara, nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp850 juta. 

Reynold mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran narkotika yang dapat membahayakan masyarakat.

Polres Metro Jakarta Pusat juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba," ujar Reynold.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengungkapkan polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui sumber barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Barang bukti tersebut kami temukan dalam penguasaan tersangka saat dilakukan penggeledahan. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan," ungkap Wisnu. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Daerah
Lintas Instansi Bersihkan D...
Advertisement
WHO Pilih Dirjen Baru, Menkes RI Budi Sadikin dan 5 Kandidat Lain Siap Bersaing

WHO Pilih Dirjen Baru, Menkes RI Budi Sadikin dan 5 Kandidat Lain Siap Bersaing

26 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.