Waspada! OJK Ungkap Online Scam Makin Terhubung dengan Sindikat Pencucian Uang
📅 Senin, 29 Jun 2026, 20:10 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Maraknya penipuan digital (online scam) menunjukkan bahwa percepatan transformasi digital belum sepenuhnya diimbangi dengan peningkatan literasi digital dan sistem keamanan siber.
Pelaku memanfaatkan berbagai modus, seperti rekayasa sosial, tautan palsu, dan penyalahgunaan identitas, untuk memperoleh data maupun dana korban.
Kondisi ini menuntut penguatan pengawasan, kolaborasi antarlembaga, serta edukasi masyarakat agar risiko kejahatan siber dapat ditekan tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menyatakan, penipuan digital (online scam) saat ini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal serta tindak pidana pencucian uang.
Oleh sebab itu, menurutnya, online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Pencegahan online scams juga membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dicky, melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (29/6), menjelaskan bahwa karakteristik keuangan digital yang semakin cepat, mudah, dan terbuka juga membuatnya menarik bagi pelaku kejahatan.
Berbagai modus seperti penawaran investasi palsu, impersonation, phishing, social engineering, account takeover, job scams, e-commerce fraud, serta penyalahgunaan rekening penampung atau money mule dapat menyebar dengan sangat cepat dan melibatkan banyak platform.
“Dalam ekosistem keuangan digital, dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam hitungan menit melalui berbagai platform, rekening penampung, aset virtual, dan transaksi lintas negara. Karena itu, setiap keterlambatan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan akan semakin menyulitkan penelusuran aset, pemulihan dana korban, dan pembongkaran jaringan kriminal,” kata Dicky.
Sebaiknya Anda baca juga:
Mengingat pentingnya pemberantasan online scams secara lintas negara, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat kerja sama regional dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
Penguatan kerja sama tersebut dilakukan melalui Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk “Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia” pada 29-30 Juni 2026 di Jakarta.
Forum ini mempertemukan regulator sektor keuangan, financial intelligence units, aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, serta mitra strategis dari kawasan Asia Tenggara dan sejumlah yurisdiksi mitra.
Pertemuan ini melibatkan perwakilan dari Indonesia dan 12 negara/yurisdiksi mitra, yaitu Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor Leste, Inggris, dan Vietnam.
Melalui forum regional ini, OJK bersama UNODC, Satgas PASTI, IASC, dan mitra regional memperkuat keselarasan pendekatan dalam membangun ketahanan kawasan terhadap jaringan online scams transnasional.
Penguatan tersebut mencakup peningkatan financial intelligence, harmonisasi kerangka APU/PPT, penguatan pertukaran informasi, kerja sama penegakan hukum lintas batas, serta pemulihan aset hasil kejahatan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!