Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kawasan Industri Minta Aturan Dipermudah demi Penuhi Kebutuhan SDM

📅 Senin, 29 Jun 2026, 20:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kawasan Industri Minta Aturan Dipermudah demi Penuhi Kebutuhan SDM Doc: Antara.
Ket. Ilustrasi-Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Jawa Tengah.

JAKARTA – Kawasan industri merupakan instrumen strategis untuk mempercepat industrialisasi, menarik investasi, dan meningkatkan daya saing manufaktur nasional.

Efektivitasnya tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan lahan, tetapi juga oleh kualitas infrastruktur, kepastian regulasi, kemudahan perizinan, serta konektivitas logistik dan energi.

Optimalisasi kawasan industri akan mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi, memperkuat rantai pasok domestik, dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas.

Himpunan Kawasan Industri (HKI) menyatakan, dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kawasan Industri dapat dimasukkan kemudahan untuk mendirikan lembaga pendidikan atau vokasi guna menyiapkan tenaga kerja yang memenuhi kebutuhan.

"Norma dalam undang-undang yang kami usulkan memberikan kemudahan pembangunan fasilitas pendidikan," kata Wakil Ketua Umum HKI Indonesia Didik Prasetiyono di Jakarta, Senin, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Kawasan Industri.

Menurut dia, saat ini, permasalahan yang ada di kawasan industri yaitu sulitnya perizinan untuk mendirikan tempat pelatihan, vokasi atau pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Untuk itu, RUU Kawasan Industri kata Didik diharapkan dapat memudahkan dalam memberikan perizinan saat mendirikan lembaga pendidikan atau vokasi sesuai kebutuhan.

"Ketersediaan terhadap kerja terampil belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan industri. Jadi dalam pengembangan kawasan industri, penting untuk memfasilitasi pelatihan vokasi, pusat pengembangan kompetensi," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kurikulum pendidikan vokasi dengan kebutuhan industri, link and match-nya perlu diperkuat kolaborasi dengan SMK, Politeknik, BLK, dan sebagainya belum memiliki landasan kelembagaan yang kuat.

Didik mengatakan, ketika semua ada dalam satu kawasan industri, maka ketika ada investor yang akan berinvestasi dan membutuhkan tenaga kerja sesuai kompetensi dapat dipenuhi.

Sebab kata Didik, tenaga kerja terampil yang dibutuhkan industri masih menjadi kendala para investor ketika ingin membuka lowongan kerja.

"Kami mendorong penyelenggaraan program magang dan sertifikasi kompetensi dan pilihan berbasis kebutuhan tenant. Jadi penting untuk need assessment, tenant ini butuh apa sehingga vokasi di sekitar itu bisa me-custom kurikulum yang sesuai dan link and match dengan kebutuhan pengembangan daerah tersebut," katanya menambahkan.

Sebagai catatan, saat ini terdapat 179 kawasan industri yang telah memiliki izin usaha, dengan total luas mencapai 101.351,45 hektare. Tingkat okupansi sampai saat ini masih sekitar 57,20%, yang menunjukkan masih terdapat kapasitas lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Jumlah tenant/perusahaan tercatat sekitar 11.970 perusahaan beroperasi di dalam kawasan industri. Penyerapan tenaga kerja mencapai sekitar 2,35 juta pekerja, meningkat sekitar 15% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, total investasi di kawasan industri mencapai sekitar Rp6.744,58 triliun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Jakarta Mesti Jadi Ruang Penuh Ide bagi Anak-anak

16 menit yang lalu | Deri Henriawan

Megapolitan
Jakarta Mesti Jadi Ruang Pe...
Nasional
Otorita Gunakan  IKNOW untu...
Nasional
Perpres Ojol Ditargetkan Ra...
Gerakan Pasar Ikan Murah Akan Digelar Pemprov Kaltim Berkala, Upaya Tekan "Stunting" di Berau

Gerakan Pasar Ikan Murah Akan Digelar Pemprov Kaltim Berkala, Upaya Tekan "Stunting" di Berau

23 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.