Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Usulkan Pembentukan Dewan Kawasan Industri Nasional

📅 Senin, 29 Jun 2026, 16:20 WIB | Oleh:
Pemerintah Usulkan Pembentukan Dewan Kawasan Industri Nasional Doc: Tangkapan layar YouTube TV Parlemen
Ket. Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Tri Supondy (kanan)

JAKARTA - Pemerintah mengusulkan pembentukan Dewan Kawasan Industri Nasional (DKIN) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Lembaga tersebut akan dipimpin langsung oleh Presiden untuk memperkuat koordinasi pengembangan kawasan industri secara nasional.

DKIN akan merumuskan kebijakan percepatan pengembangan kawasan industri hingga menyelesaikan berbagai persoalan lintas sektor yang menjadi hambatan investasi.

"Dalam rangka untuk mendukung penyelenggaraan kawasan industri secara nasional perlu dibentuk apa yang disebut Dewan Kawasan Industri Nasional atau DKIN," kata Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian Tri Supondy, dalam RDP RUU Kawasan Industri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6).

"Dewan ini bertugas untuk merumuskan kebijakan percepatan pengembangan kawasan industri, menyelesaikan permasalahan yang bersifat lintas sektor. Termasuk menyusun strategi pengembangan, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang kawasan industri," ujar Tri.

Ia menjelaskan, struktur DKIN dirancang melibatkan pimpinan tertinggi negara. "DKIN ini dipimpin langsung oleh Presiden sebagai Ketua, Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua, dan Menteri Perindustrian sebagai Ketua Harian," kata Tri.

Selain unsur pemerintah, keanggotaan DKIN juga akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta perwakilan pemangku kepentingan. Menurut dia, susunan tersebut mencerminkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam pengembangan kawasan industri.

"Susunan ini mencerminkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam pengembangan kawasan industri," ucap dia.

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, DKIN akan dibantu oleh sekretariat yang dipimpin secara ex officio oleh pejabat struktural di Kementerian Perindustrian.

Sekretariat tersebut bertugas memastikan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah dan pelaksanaan program pengembangan kawasan industri. "Untuk memastikan sinkronnya tugas Kementerian Perindustrian dengan peran DKIN," kata Tri.

Ia menilai keberadaan DKIN dapat menjadi forum penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini menghambat pengembangan kawasan industri. Mulai dari persoalan perizinan, infrastruktur, tata ruang, hingga koordinasi antarinstansi.

RUU Kawasan Industri saat ini tengah dibahas DPR RI bersama pemerintah. RUU ini dibentuk sebagai upaya memperkuat tata kelola kawasan industri dan mendukung target pertumbuhan industri nasional. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Dua Minggu Hilang, Seekor Jerapah Bernama Gracie Ditemukan Segar Bugar 6 Km dari Kandangnya di Texas
    Preview komentar:
    Siapa juga yang mau nyuri Jerapah :) Dia ...
  • Dalam 3 Tahun Terakhir, 114 Orang Menabrakkan Diri di Jalur Kereta Api
    Preview komentar:
    Mereka adalah korban tekanan hidup dan ketidakberdayaan sbg ...
  • Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0
    Preview komentar:
Jerman Catat Rekor Suhu Tertinggi Sepanjang Masa 41°C Saat Eropa Dilanda Gelombang Panas

Jerman Catat Rekor Suhu Tertinggi Sepanjang Masa 41°C Saat Eropa Dilanda Gelombang Panas

29 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.