Menko Perekonomian: Pemerintah Siap Cairkan Gaji ke-13
📅 Kamis, 07 Mei 2026, 15:22 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Pemerintah siap cairkan gaji ke-13 bagi ASN dan diharapkan bisa menjadi pendorong konsumsi rumah tangga di triwulan II 2026. Gaji ke-13 biasanya dicairkan setiap bulan Juni untuk membantu biaya pendidikan jelang tahu ajaran baru.
"Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap kejolak ekonomi global antara lain gaji ke- 13 ASN," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Jakarta, dikutip Rabu (6/5).
Pencairan gaji ke-13 ASN, tambahnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, jumlahnya sekitar Rp55 triliun.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memastikan pencairan gaji ke-13 ASN. "Karena sudah dianggarkan, pasti akan dicairkan," ujar bendahara negara itu.
Gaji ke-13 ASN diharapkan dapat menjadi katalis pertumbuhan ekonomi di triwulan II 2026. Karena pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang cukup baik di triwulan I yang sebesar 5,61 persen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Menkeu Purbaya, berbagai program pemerintah lainnya, dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia di triwulan selanjutnya. Seperti Koperasi Desa Merah Putih dan Desa Nelayan
Di sisi lain, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah akan mengakselerasi bantuan pangan bulan April dan Juni 2026. Bantuan akan diberikan pada 33,2 juta keluarga penerima manfaat.
Selain itu, pemerintah juga mempertahaan subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp356,8 triliun dalam APBN 2026. Kemudian merealisasikan implementasi tiga juta rumah melalui Fasilitas Likuditas Pembiayaan Perumaha (FLPP). ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!