Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kalbar Dorong Pembentukan Provinsi Kapuas Raya

📅 Senin, 29 Jun 2026, 03:25 WIB | Oleh:
Kalbar Dorong Pembentukan Provinsi Kapuas Raya Doc: Antara
Ket. Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.

Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyatakan percepatan pembentukan Provinsi Kapuas Raya sudah menjadi kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di Kalimantan Barat.

“Dalam situasi saat ini, yang paling urgen bagi Kalimantan Barat adalah pemekaran wilayah. Kalimantan Barat memiliki wilayah yang sangat luas, sementara kebutuhan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat,” kata Norsan di Pontianak, Minggu (28/6).

Menurut dia, luas wilayah Kalimantan Barat menjadi tantangan dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat dan merata. Karena itu, pembentukan Provinsi Kapuas Raya dinilai menjadi solusi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah timur Kalimantan Barat.

Norsan menjelaskan usulan pembentukan Provinsi Kapuas Raya telah disampaikan kepada pemerintah pusat sejak 2007. Berbagai persyaratan administrasi dan teknis, seperti kajian akademik, dukungan daerah cakupan, serta kesiapan infrastruktur pemerintahan, disebut telah dipenuhi.

Ia menambahkan pemekaran wilayah juga diharapkan mempercepat pemerataan pembangunan, mengoptimalkan pengelolaan potensi daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan yang memiliki rentang kendali pemerintahan cukup luas.

Dalam kesempatan itu, Norsan turut menyampaikan masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kabupaten/Kota yang sedang dibahas Komisi II DPR RI.

“Dari 15 RUU yang sedang dibahas, terdapat tujuh RUU yang secara langsung berkaitan dengan wilayah administratif di Kalimantan Barat. Karena itu, kami memandang penting agar perspektif dan masukan dari daerah dapat menjadi bagian dari pembahasan,” ­ujarnya.

Ia mengatakan masukan tersebut telah disampaikan kepada Komisi II DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.

Menurut Norsan, pembaruan regulasi diperlukan agar landasan hukum pembentukan kabupaten dan kota lebih adaptif terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi daerah.

Ia menambahkan Komisi II DPR RI juga memberikan perhatian terhadap keberagaman etnis di Kalimantan Barat, seperti Dayak, Melayu, dan Tionghoa, sebagai kekayaan sosial budaya yang perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi.

“Kami berharap Komisi II DPR RI dapat memperkuat perlindungan masyarakat, mendukung pemberdayaan pemerintah daerah, serta mendorong percepatan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Barat,” kata ­Norsan. YK/and

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Menbud: FBI Pulangkan Artef...

Polri Minta Warga Waspadai Modus e-Tilang Palsu

52 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Polri Minta Warga Waspadai ...
Luar Negeri
Mali Masuk Negara Target Se...
Polisi Selidiki Kebakaran Kapal SAR di Muara Baru, Imbau Masyarakat Tidak Berspekulasi

Polisi Selidiki Kebakaran Kapal SAR di Muara Baru, Imbau Masyarakat Tidak Berspekulasi

23 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.