Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kontroversi Kasus YTR Memanas! Hotman Paris Serang Pernyataan Komnas Perempuan, Minta DPR dan Presiden Bertindak

📅 Minggu, 28 Jun 2026, 10:45 WIB | Oleh:

Pengacara senior tersebut juga mengingatkan lembaga negara dibiayai oleh pajak masyarakat sehingga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugasnya secara maksimal dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan.

Alasan Komnas Perempuan Belum Menggunakan Istilah Penyiksaan

Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan bahwa lembaganya mengacu pada definisi dalam Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Convention Against Torture/CAT).

Menurutnya, dalam konvensi tersebut suatu tindakan baru dapat dikategorikan sebagai penyiksaan apabila memenuhi sejumlah unsur, bukan hanya adanya penderitaan fisik atau mental yang berat.

Salah satu unsur yang harus dipenuhi adalah adanya keterlibatan negara, baik secara langsung maupun dalam bentuk pembiaran atau kegagalan memberikan perlindungan kepada korban.

Karena proses penyelidikan masih berlangsung, Komnas Perempuan menilai belum dapat menyimpulkan seluruh unsur tersebut telah terpenuhi dalam kasus YTR.

Meski demikian, Sondang menegaskan kemungkinan penggunaan istilah penyiksaan tetap terbuka apabila nantinya ditemukan fakta yang menunjukkan adanya pengabaian atau keterlibatan negara dalam kasus tersebut.

Komnas Perempuan Tetap Minta Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Walaupun belum menggunakan istilah penyiksaan berdasarkan definisi konvensi internasional, Komnas Perempuan menegaskan kasus YTR merupakan dugaan kekerasan berat yang harus diproses secara serius.

Lembaga tersebut meminta penyidik melakukan visum secara menyeluruh agar seluruh luka dan dampak kekerasan yang dialami korban dapat dibuktikan secara medis.

Selain itu, aparat penegak hukum juga didorong untuk mempertimbangkan penerapan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan hukum.

Kasus YTR Masih Bergulir

Hingga kini, kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR masih dalam proses penyidikan. Korban dilaporkan mengalami luka fisik yang serius serta trauma mendalam setelah diduga mengalami kekerasan dalam kurun waktu yang panjang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Festival Heritage Depok Lam...
  • Dua Minggu Hilang, Seekor Jerapah Bernama Gracie Ditemukan Segar Bugar 6 Km dari Kandangnya di Texas
    Preview komentar:
    Siapa juga yang mau nyuri Jerapah :) Dia ...
  • Dalam 3 Tahun Terakhir, 114 Orang Menabrakkan Diri di Jalur Kereta Api
    Preview komentar:
    Mereka adalah korban tekanan hidup dan ketidakberdayaan sbg ...
  • Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0
    Preview komentar:
Balap Kapal dan Lomba Mancing untuk Meriahkan HUT Polri di Kepulauan Seribu

Balap Kapal dan Lomba Mancing untuk Meriahkan HUT Polri di Kepulauan Seribu

27 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.