Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menaker: Standar Kerja Era Digital Jadi Acuan Regulasi Ketenagakerjaan

📅 Minggu, 28 Jun 2026, 12:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menaker: Standar Kerja Era Digital Jadi Acuan Regulasi Ketenagakerjaan Doc: ANTARA
Ket. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Konvensi Internasional Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tentang kerja yang layak di era digital akan menjadi acuan dalam memperkuat regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/6), mengatakan acuan regulasi ini khususnya untuk meningkatkan perlindungan pekerja platform digital.

“Transformasi digital tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip kerja layak yang menjadi fondasi ketenagakerjaan global. Pemerintah Indonesia menyambut baik lahirnya konvensi ini untuk mewujudkan kerja layak di ekosistem digital,” ujar Yassierli.

Menurut dia, konvensi tersebut akan menjadi referensi penting dalam memperkuat regulasi nasional sehingga perlindungan bagi pekerja ojek online, kurir, dan pekerja platform digital lainnya dapat ditingkatkan tanpa menghambat inovasi, investasi, serta pertumbuhan ekonomi digital.

Ia menegaskan bahwa perlindungan pekerja, peningkatan kesejahteraan, dan penciptaan lapangan kerja harus berjalan beriringan.

“Berbagai kebijakan strategis terus diarahkan pada peningkatan kompetensi, perluasan akses kerja layak, penguatan jaminan sosial, serta penciptaan hubungan industrial yang harmonis,” katanya.

Lebih lanjut, Menaker Yassierli juga menyampaikan bahwa pemerintah bersama DPR RI tengah merampungkan berbagai regulasi ketenagakerjaan strategis, termasuk menargetkan pengesahan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan pada Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ia pun mengajak serikat pekerja/buruh untuk turut berkontribusi melalui masukan konkret agar regulasi yang disusun mampu melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.

“Jangan lupa berkontribusi terkait UU Ketenagakerjaan. Kami menunggu masukan-masukan, langkah-langkah konkret (serikat butuh) untuk sama-sama membangun negeri ini,” kata Menaker.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Saya bingung ojol seperti Grab gojek Maxim itu ...
    Pak presiden jangan percaya lap.bawahan yg ada ojol ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile

AirNav Kerahkan Relawan BUMN Mengabdi di Boyolali

2 jam lalu | Mohammad Zaki Alatas

Daerah
AirNav Kerahkan Relawan BUM...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT Ke-81 RI di Istana Merdeka

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT Ke-81 RI di Istana Merdeka

17 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.