Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kontroversi Kasus YTR Memanas! Hotman Paris Serang Pernyataan Komnas Perempuan, Minta DPR dan Presiden Bertindak

📅 Minggu, 28 Jun 2026, 10:45 WIB | Oleh:
Kontroversi Kasus YTR Memanas! Hotman Paris Serang Pernyataan Komnas Perempuan, Minta DPR dan Presiden Bertindak Doc: Istimewa
Ket. Hotman Paris murka Komnas Perempuan sebut kasus YTR bukan penyiksaan.

JAKARTA – Pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menyebut kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (Yuvita Tri Rezeki) belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan menuai kontroversi. 

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang menilai pendapat tersebut tidak mencerminkan kondisi korban yang mengalami luka fisik serius.

Melalui sebuah video yang diunggah di media sosial, Hotman Paris melontarkan kritik tajam kepada Komnas Perempuan. Menurutnya, penderitaan yang dialami YTR selama diduga menjadi korban kekerasan selama bertahun-tahun sudah cukup untuk menggambarkan tindakan penyiksaan, sehingga ia mempertanyakan dasar pernyataan lembaga tersebut.

Tak hanya menyampaikan kritik, Hotman juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera memanggil pihak Komnas Perempuan untuk memberikan klarifikasi. Ia bahkan meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap pejabat yang menyampaikan pernyataan tersebut.

Hotman Paris Soroti Kondisi Korban

Dalam video yang beredar, Hotman mengaku sulit memahami alasan Komnas Perempuan belum menyebut kasus yang menimpa YTR sebagai penyiksaan.

Ia menyoroti berbagai luka yang dialami korban, mulai dari luka di kepala, infeksi berat, hingga dugaan penyayatan pada bibir. Menurutnya, rangkaian kekerasan tersebut menunjukkan penderitaan fisik yang sangat serius dan tidak layak hanya dipandang sebagai penganiayaan biasa.

"Bagaimana kau bisa mengatakan bahwa yang dialami Yuvita bukan penyiksaan? Kepalanya penuh luka, penuh belatung, infeksi, itu bukan penyiksaan? Bibirnya disayat, itu bukan penyiksaan?" kata Hotman Paris.

Ia juga mempertanyakan bagaimana tindakan seperti pemukulan berulang menggunakan helm, penyekapan, hingga berbagai luka yang dialami korban masih dianggap belum memenuhi unsur penyiksaan.

Bagi Hotman, fokus utama seharusnya adalah perlindungan terhadap korban, bukan perdebatan mengenai istilah hukum di tengah kondisi korban yang masih menjalani proses pemulihan.

Desak DPR hingga Presiden Bertindak

Kritik Hotman tidak berhenti sampai di situ. Ia secara terbuka meminta DPR segera memanggil pejabat Komnas Perempuan yang mengeluarkan pernyataan tersebut agar memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Selain itu, ia juga meminta Presiden mengevaluasi pejabat yang dinilai tidak menjalankan fungsi perlindungan terhadap perempuan secara optimal.

"Halo DPR, mohon segera pejabat ini dipanggil. Halo Bapak Presiden, Komnas Perempuan ini dipecat. Sangat tidak pantas. Padahal tugasnya adalah melindungi perempuan," ujar Hotman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

KPK Periksa Kepala Bappenda dan BKPSDM Bogor

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
KPK Periksa Kepala Bappenda...

Pajak Bahan Bakar di New Zealand Batal Naik

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Pajak Bahan Bakar di New Ze...
Luar Negeri
Ismail Ould Cheikh Ahmed Te...
Advertisement
Badan Geologi Sebut Erupsi Sinabung Berpotensi Diikuti Letusan yang Lebih Besar

Badan Geologi Sebut Erupsi Sinabung Berpotensi Diikuti Letusan yang Lebih Besar

31 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.