Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Kabupaten Nabire Lanjutkan Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi

📅 Minggu, 28 Jun 2026, 12:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Kabupaten Nabire Lanjutkan Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi Doc: ANTARA
Ket. Suasana antrean di SPBU Oyehe setelah pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk pembelian BBM bersubsidi di Nabire, Papua Tengah, Jumat (26/6/2026).

NABIRE – Pemerintah Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, melanjutkan pemberlakuan sistem ganjil-genap plat nomor kendaraan yang akan mengisi BBM subsidi di SPBU, meskipun kebijakan itu memicu kontroversi di masyarakat.

Wakil Bupati Nabire, Burhanuddin Pawennari, di Nabire, Minggu (28/6), mengatakan penertiban BBM bersubsidi melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 500.10.1/1061/Sek Tahun 2026 yang berlaku sejak 19 Juni 2026 tersebut menunjukkan hasil positif terutama dengan berkurangnya antrean kendaraan di SPBU.

“Salah satu poin di SE Bupati tersebut adalah pemberlakuan sistem ganjil-genap kendaraan yang mengisi BBM subsidi di SPBU sejak 19 Juni 2026. Sekarang sudah mulai kelihatan, antrean motor, mobil dan truk di SPBU sudah banyak berkurang,” ujarnya.

Ia mengatakan, antrean kendaraan di sekitar SPBU selama ini tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan karena kendaraan memadati badan jalan.

Meskipun berjalan baik, pemda tetap akan melakukan evaluasi berkala setiap bulan setelah ditetapkannya kebijakan pengawasan dan pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

Masih terjadi pro dan kontra terhadap kebijakan tersebut, salah satu masukan datang dari pengemudi ojek yang mengaku terdampak oleh penerapan sistem ganjil-genap karena membutuhkan pasokan BBM cukup tinggi untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

"Memang masih ada pro dan kontra. Setiap kebijakan pemerintah pasti ada tanggapan yang berbeda, sehingga akan terus kami evaluasi," ujarnya.

Ia menjelaskan, tujuan utama kebijakan tersebut adalah memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak serta mencegah penyalahgunaan dalam distribusinya.

"Intinya Bupati Nabire tetap tegas bahwa surat edaran itu tetap berlaku agar BBM subsidi dinikmati masyarakat yang memang berhak," katanya.

Selain melanjutkan pemberlakuan sistem ganjil-genap, pemerintah daerah juga akan segera menertibkan penjualan BBM oleh Pertamini atau pengecer.

Penertiban terhadap Pertamini juga mencakup pemeriksaan legalitas usaha dan pengawasan standar takaran BBM yang dijual kepada masyarakat.

Ia menegaskan Pertamini atau penjual bensin eceran hanya dapat memperdagangkan BBM nonsubsidi, seperti Pertamax.

Aturan itu sudah tertuang jelas pada Pasal 55 UU nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dimana penyalahgunaan pengangkutan dan atau penjualan BBM subsidi pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Ia menambahkan, pada SE Bupati tersebut juga mengatur bahwa kendaraan berpelat nomor luar daerah tetap tidak diperkenankan membeli BBM bersubsidi di Nabire.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Kemenhub: Integrasi Transpo...
Megapolitan
Festival Heritage Depok Lam...
Ekonomi
Perkuat Mobilitas Masyaraka...
  • Dua Minggu Hilang, Seekor Jerapah Bernama Gracie Ditemukan Segar Bugar 6 Km dari Kandangnya di Texas
    Preview komentar:
    Siapa juga yang mau nyuri Jerapah :) Dia ...
  • Dalam 3 Tahun Terakhir, 114 Orang Menabrakkan Diri di Jalur Kereta Api
    Preview komentar:
    Mereka adalah korban tekanan hidup dan ketidakberdayaan sbg ...
  • Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0
    Preview komentar:
Balap Kapal dan Lomba Mancing untuk Meriahkan HUT Polri di Kepulauan Seribu

Balap Kapal dan Lomba Mancing untuk Meriahkan HUT Polri di Kepulauan Seribu

27 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.