Pajak Sektor Digital Terus Mengalir, DJP Kumpulkan Rp6,81 Triliun per Mei 2026
📅 Jumat, 26 Jun 2026, 14:15 WIB | Oleh: Tim PenulisPenerimaan itu terdiri atas Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp374,38 miliar pada 2026.
Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,4 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp727,91 miliar dan PPN DN atas setoran masa Rp2,85 triliun.
Terakhir, penerimaan dari pajak SIPP secara keseluruhan tercatat sebesar Rp5,26 triliun dari 2022 hingga Maret 2026.
Jumlah itu berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,25 triliun pada 2025, dan Rp1,18 triliun pada 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miliar dan PPN sebesar Rp4,87 triliun.
Dengan demikian, total setoran dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp52,85 triliun hingga 31 Mei 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!