Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gagal Disehatkan, OJK Cabut Izin BPR Ceper Permata Artha

📅 Jumat, 26 Jun 2026, 13:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gagal Disehatkan, OJK Cabut Izin BPR Ceper Permata Artha Doc: ANTARA/HO-OJK
Ket. Ilustrasi - Gedung PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

JAKARTA – Pencabutan izin usaha BPR merupakan langkah pengawasan yang umumnya ditempuh otoritas ketika kondisi keuangan dan tata kelola bank tidak lagi memenuhi ketentuan sehingga berpotensi membahayakan dana nasabah.

Kebijakan ini mencerminkan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperkuat disiplin di industri perbankan.

Di sisi lain, kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya penerapan manajemen risiko, kepatuhan, dan pengawasan yang efektif agar kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan tetap terjaga.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang berlokasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, setelah pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan BPR itu.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala OJK Solo Mohammad Mufid dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Pada 18 Juni 2025, OJK telah menetapkan status bank dalam penyehatan (BDP) terhadap PT BPR Ceper Permata Artha karena memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 12 persen serta tingkat kesehatan (TKS) dengan predikat “tidak sehat”.

Selanjutnya, pada 12 Juni 2026, OJK menetapkan BPR tersebut dalam status pengawasan bank dalam resolusi (BDR).

Perubahan status ini dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham BPR terkait untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023.

Namun demikian, pengurus dan pemegang saham PT BPR Ceper Permata Artha tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Kemudian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Ceper Permata Artha.

Hal ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor S-R.8/ADK3/2026 tanggal 17 Juni 2026 Perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Ceper Permata Artha.

Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK 28 Tahun 2023, melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Ceper Permata Artha.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Nasional
Jepang Kirim Chinook Bantu ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.