Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kantor Imigrasi Deportasi Delapan WNA Tiongkok dari Surabaya

📅 Kamis, 25 Jun 2026, 10:44 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kantor Imigrasi Deportasi Delapan WNA Tiongkok dari Surabaya Doc: ANTARA
Ket. Petugas Imigrasi Surabaya mendeportasi 8 WNA Tiongkok melalui Bandara Internasional Juanda pada Senin (22/6/2026).

JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi delapan warga negara asing asal Tiongkok karena menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja dalam proyek renovasi restoran di Pakuwon Mall Surabaya.

Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda pada Senin (22/6) setelah petugas menemukan kedelapan WNA itu melakukan pekerjaan teknis di lokasi proyek.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (25/6), mengatakan pelanggaran tersebut terungkap dalam operasi lapangan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada 4 Juni 2026.

"Petugas mendapati para WNA tersebut tengah melakukan pekerjaan teknis, mulai dari instalasi listrik, perpipaan, konstruksi, hingga pemasangan sistem ventilasi udara pada proyek renovasi restoran di kawasan Pakuwon Mall Surabaya," kata Agus.

Hasil pemeriksaan dokumen dan pendalaman aktivitas menemukan tiga bentuk pelanggaran izin tinggal oleh kedelapan WNA tersebut.

Empat WNA pemegang izin tinggal kunjungan indeks D2 diduga melakukan pekerjaan teknis di lapangan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.

Tiga WNA pemegang izin tinggal kunjungan indeks C20 kedapatan bekerja pada perusahaan yang berbeda dari penjamin yang tercantum dalam dokumen keimigrasian.

Satu WNA pemegang izin tinggal terbatas dengan jabatan manajer teknis juga terbukti bekerja di lokasi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan dokumen penjaminnya.

Agus mengatakan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian dilakukan untuk menegakkan hukum dan melindungi peluang kerja bagi tenaga kerja lokal.

"Indonesia sangat terbuka bagi investasi dan tenaga kerja asing yang membawa manfaat bagi pembangunan. Namun, mereka wajib patuh," ujarnya.

Ia menegaskan setiap WNA wajib menggunakan izin tinggal sesuai kegiatan yang dilakukan, bekerja sesuai jabatan, serta bekerja pada perusahaan yang menjadi penjaminnya.

Kedelapan WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain dideportasi, kedelapan WNA itu dikenai sanksi penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.

Agus mengatakan penguatan fungsi intelijen, operasi lapangan, dan sinergi dengan instansi terkait dilakukan untuk memastikan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Surabaya sesuai ketentuan hukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Polisi Gagalkan Peredaran N...

Blok M Diharapkan Menjadi Kawasan Percontohan Udara Bersih

25 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Blok M Diharapkan Menjadi...

Jakarta Terus Berupaya Memperbaiki Udara

30 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Jakarta Terus Berupaya Memp...
Megapolitan
Sumber Daya Hayati Berkelan...
Sebanyak 34.000 Bungkus Nasi Dibagikan dalam Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus

Sebanyak 34.000 Bungkus Nasi Dibagikan dalam Tradisi Buka Luwur Sunan Kudus

25 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 6
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
# 6
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.