Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bappenas Sebut 60 Persen Data Indonesia Belum Akurat, DPR Pelajari Sistem Terintegrasi Tiongkok untuk RUU Satu Data

📅 Kamis, 25 Jun 2026, 05:30 WIB | Oleh: Tim Penulis

Saat ini, Satu Data Indonesia masih diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 17 Juni 2019.

Dalam perpres tersebut, Satu Data Indonesia didefinisikan sebagai kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses serta dibagikan dan dipakaikan antarinstansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, serta penggunaan kode referensi dan data induk.

Melalui Peraturan Presiden No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, PPN/Bappenas mendapat mandat untuk menetapkan standar hanya pada level makro (data agregat), mengatur tata kelola data pemerintah, dan mengatur tata kelola data pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota.

Pengaturan Satu Data Indonesia dalam perpres tersebut dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Sementara Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) diharapkan mampu memastikan bahwa setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran negara bertumpu pada data yang tunggal, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan demi pembangunan yang lebih tepat sasaran dan terukur.

Selain belajar dengan mitra di Tiongkok mengenai ekosistem satu data, delegasi juga mendatangi China International Supply Chain Expo (CISCE) di Beijing dan Beijing University of Chinese Medicine (BUCM), kata Febrian.

"Kami mau tahu bagaimana sih membuat pengobatan tradisional menjadi sistem kesehatan nasional, ternyata banyak ekosistem yang tidak kita miliki seperti edukasi, riset dengan standar yang diakui medis modern, promosi maupun regulasi untuk mendukung pengembangan obat tradisional termasuk dalam sistem asuransi," ungkap Febrian.

Selain delegasi dari Baleg DPR dan Bappenas, hadir juga rombongan Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPD Jelita Donal yang melakukan diskusi dengan Duta Besar RI untuk Tiongkok dan Mongolia Djauhari Oratmangun maupun Warga Negara Indonesia (WNI) di Beijing.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.