PPID Diminta Tak Kaku, Sekda Tangerang Dorong Layanan Informasi Publik Lebih Cepat dan Terbuka
📅 Selasa, 23 Jun 2026, 05:30 WIB | Oleh: Tim PenulisTangerang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Banten Herman Suwarman mengatakan keterbukaan informasi bukan sekadar menggugurkan kewajiban terhadap regulasi, melainkan pilar utama dalam membangun dan merawat kepercayaan publik terhadap jalannya roda pemerintahan.
"Keterbukaan informasi harus berjalan nyata dan dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat. PPID tidak boleh kaku, harus hadir sebagai lini terdepan pelayanan yang cepat, terbuka, dan komunikatif," kata Sekda Herman saat membuka Rakor pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di Puspem Kota Tangerang, Senin (22/6).
Sekda juga menekankan penguatan peran PPID agar lebih adaptif dalam merespons kebutuhan informasi masyarakat, khususnya di era digital yang bergerak serba cepat.
Maka itu pentingnya peningkatan kapasitas para petugas PPID di setiap instansi. Menurutnya, respons yang cepat dan pemanfaatan teknologi digital menjadi kunci utama dalam memodernisasi pelayanan informasi saat ini.
"Layanan informasi kita harus adaptif dan terus mengikuti perkembangan zaman. Petugas PPID perlu melahirkan inovasi-inovasi baru agar masyarakat semakin mudah, nyaman, dan cepat dalam mendapatkan informasi yang mereka butuhkan," tambahnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kepala Diskominfo Kota Tangerang Mugiya Wardhany menjelaskan, rakor ini bertujuan memperkuat pelaksanaan tugas PPID sekaligus memastikan seluruh perangkat daerah memahami regulasi terbaru terkait keterbukaan informasi publik.
“Kami ingin menguatkan kembali pemahaman terkait informasi yang terbuka untuk publik dan informasi yang memang dikecualikan. Hal ini penting agar pelayanan informasi dapat berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menegaskan komitmen Pemkot Tangerang dalam keterbukaan informasi publik juga dibuktikan dengan capaian prestasi yang diraih pada tahun sebelumnya. Kota Tangerang berhasil memperoleh nilai tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Banten.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk penguatan pelaksanaan PPID di Kota Tangerang agar kita tetap konsisten menjalankan keterbukaan informasi publik. Selain itu, ada regulasi baru yang perlu dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh PPID pelaksana, yakni Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Publik di pemerintah daerah,” jelasnya.
Sebagai informasi, masyarakat dapat memperoleh informasi melalui website resmi Pemerintah Kota Tangerang, website PPID Kota Tangerang, aplikasi Tangerang LIVE, layanan e-paper, hingga berbagai kanal media sosial resmi pemerintah daerah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!