Menteri Hukum Tegaskan Dana Royalti yang Dikelola LMKN Tidak Akan Hilang.
📅 Jumat, 11 Sep 2026, 19:05 WIB | Oleh: Yebdi TrismarMenteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan dana royalti yang saat ini dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tetap aman dan tidak akan hilang.
Pemerintah telah meminta pelaksanaan audit yang ketat untuk menjamin transparansi pengelolaan dan distribusi royalti.
"Saya juga mendorong pengembangan sistem pengelolaan royalti yang lebih modern serta berbasis teknologi sehingga penggunaan musik di berbagai sektor, baik digital maupun analog, dapat dipantau secara lebih akurat dan real-time," ucap Supratman pada acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat.
Melalui sistem yang lebih modern dan real-time, Menkum menjelaskan pembayaran atau distribusi imbalan hak cipta, seperti musik, buku, atau aset digital, yang dihitung dan disalurkan secara langsung saat karya tersebut digunakan atau diputar oleh pengguna, tanpa menunggu waktu penundaan yang lama.
Dengan demikian, kata Supratman, hak royalti itu tidak akan hilang atau diberikan kepada yang tidak berhak.
Supratman juga mengimbau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar bisa segera melaporkan data anggotanya masing-masing agar tidak menghambat distribusi royalti.
"Silakan teman-teman LMK lengkapi datanya, ajukan permohonan pembayarannya agar diverifikasi oleh LMKN. Saya pastikan tidak mungkin LMKN yang ada sekarang berani tidak membayar kalau datanya lengkap," tuturnya.
Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar terus mengimbau seluruh pemilik maupun pemegang hak lagu/musik untuk segera mencatatkan karyanya di hakcipta.dgip.go.id. Pencatatan dapat dilakukan secara gratis di mana saja dan kapan saja.
"Pemerintah telah menggratiskan layanan ini sejak 1 Agustus 2026 sehingga kami harapkan fasilitas ini segera dimanfaatkan oleh para pemilik dan pemegang hak cipta musik/lagu agar data kita lengkap dan ekosistem musik kita semakin baik ke depannya," ujar Hermansyah.
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Agung Damarsasongko menyatakan kesiapan DJKI untuk memberikan pendampingan kepada komunitas musik termasuk dangdut, khususnya dalam penguatan data dan perlindungan hak cipta.
"Kami siap memberikan pendampingan terkait data hak cipta karena kami menyadari bahwa aspek ini memang belum optimal dan perlu terus diperbaiki bersama," ujar Agung.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!