Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg Sebut Aset akan Dimanfaatkan untuk Kesejahteraan Rakyat
📅 Kamis, 18 Jun 2026, 10:22 WIB | Oleh: Tim PenulisTanah tersebut telah dibebaskan dan diganti rugi pemerintah sejak 1959-1962 untuk pelaksanaan Asian Games IV, dan pemerintah disebut tidak pernah menjual, melepaskan, atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada PT Indobuildco.
PT Indobuildco pernah memegang HGB di atas tanah HPL negara, tetapi HGB tersebut bukan hak milik dan jangka waktunya telah berakhir.
Adapun pelaksanaan eksekusi di lapangan dipimpin oleh panitera/jurusita pengadilan, dengan dukungan PPKGBK, unsur pemerintah, kuasa hukum, dan aparat keamanan.
Situasi di lokasi terpantau panas namun tetap kondusif lantaran adanya demonstrasi penolakan eksekusi eks Hotel Sultan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan karyawan dan rakyat Pribumi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pihak kepolisian dan keamanan kawasan GBK nampak terus berjaga untuk memastikan situasi tetap terkendali.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!