Ketum KBPP Polri: TNI dan Polri Jalankan Pengamanan Aksi Sesuai Aturan Hukum.
📅 Selasa, 16 Jun 2026, 07:14 WIB | Oleh: Yebdi TrismarKetua Umum Keluarga Besar Putra-Putri (KBPP) Polri A.H Bimo Suryono mengapresiasi TNI dan Polri yang telah secara profesional menjalankan tugas pengamanan berbagai aksi penyampaian pendapat secara profesional, humanis, sesuai ketentuan hukum.
Menurut dia, pengamanan yang diberikan oleh Polri dan TNI membuat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
"Sebagai Ketua Umum KBPP Polri, saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang di backup oleh TNI dalam menjalankan tugas pengamanan berbagai aksi penyampaian pendapat secara profesional, humanis, dan sesuai ketentuan hukum," kata Bimo dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan profesionalisme Polri merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas nasional di tengah dinamika demokrasi.
Polri telah menunjukkan komitmennya sebagai institusi negara yang mengedepankan pendekatan persuasif, mengawal hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat, sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menyebut keseimbangan antara perlindungan hak warga negara dan penegakan hukum merupakan fondasi penting bagi demokrasi yang sehat.
"Indonesia membutuhkan demokrasi yang dewasa," ujarnya.
Menurut dia, demokrasi yang dewasa adalah demokrasi yang mampu mengoreksi pemerintah tanpa kehilangan adab, demokrasi yang menghormati hukum tanpa membungkam kritik, dan demokrasi yang berpihak kepada kepentingan rakyat, bukan kepada kepentingan kelompok tertentu.
Dia menyoroti beberapa aksi penyampaian pendapat dimuka umum yang disampaikan oleh sejumlah elemen mahasiswa.
Bimo menegaskan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Namun perlu dipahami bahwa hak tersebut bukan tanpa batas," ujarnya.
Dia mengatakan pelaksanaan penyampaian pendapat harus menghormati hak masyarakat lain, menjaga ketertiban umum, serta mematuhi ketentuan hukum.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 mengatur tata cara pelayanan dan pengamanan penyampaian pendapat di muka umum.
Sementara itu, pengamanan kawasan objek vital nasional diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004, yang memberikan perlindungan khusus terhadap objek-objek strategis nasional demi menjaga kepentingan negara, keselamatan masyarakat, dan keberlangsungan aktivitas ekonomi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!