Ketum KBPP Polri: TNI dan Polri Jalankan Pengamanan Aksi Sesuai Aturan Hukum.
📅 Selasa, 16 Jun 2026, 07:14 WIB | Oleh: Yebdi TrismarOleh karena itu, kata dia, apabila unjuk rasa dilakukan di kawasan yang menjadi pusat aktivitas ekonomi atau lokasi yang memiliki fungsi strategis, seluruh pihak perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku agar penyampaian aspirasi tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas maupun aktivitas perekonomian nasional.
"Menyampaikan aspirasi adalah hak konstitusional. Namun, melumpuhkan aktivitas ekonomi rakyat bukanlah tujuan demokrasi," ujarnya.
Bimo menekankan demokrasi harus menjadi sarana membangun bangsa, bukan menghambat roda perekonomian nasional.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!