Pemerintah dan DPR Telah Sepakati Kerangka Fiskal RAPBN 2027
📅 Jumat, 12 Jun 2026, 17:30 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Pemerintah dan Komisi XI DPR menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) untuk tahun 2027. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan RAPBN tahun 2027.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan apresiasi atas masukan DPR. Seluruh pandangan akan digunakan untuk menyempurnakan kebijakan fiskal pemerintah.
"Kami menyampaikan terima kasih atas masukan, pandangan, dan saran yang disampaikan selama pembahasan. Seluruh pandangan tersebut akan menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan kebijakan,” kata Purbaya mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (11/6).
Kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan tiga panitia kerja. Panitia itu mencakup bidang pertumbuhan, penerimaan, serta defisit anggaran.
Dari Panja Pertumbuhan, target ekonomi 2027 disepakati sebesar 5,8-6,5 persen. Target tersebut menjadi tahapan menuju pertumbuhan delapan persen pada 2029.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah akan memastikan program prioritas berjalan secara efektif dan terukur. Sinergi fiskal, moneter, dan investasi juga akan terus diperkuat.
Pemerintah juga mendorong deregulasi untuk memperbaiki iklim investasi nasional. "Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi, pemerintah akan memastikan program prioritas berjalan efektif," ujar dia.
Target inflasi tahun 2027 disepakati pada rentang 1,5-3,5 persen. Suku bunga SUN tenor 10 tahun ditetapkan 6,5-7,3 persen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Nilai tukar rupiah diproyeksikan berada pada rentang Rp16.800-Rp17.500 per dollar AS. Proyeksi tersebut mempertimbangkan kondisi geopolitik yang lebih kondusif.
Dari Panja Penerimaan, rasio pendapatan negara ditargetkan 12,01-12,40 persen PDB. Peningkatan penerimaan akan didukung optimalisasi sistem Coretax.
Pemerintah juga akan meningkatkan kepatuhan pajak dan tax ratio. "Pencapaian target pendapatan negara dilakukan melalui peningkatan efektivitas Coretax," ucap Purbaya.
Selain itu, sistem perpajakan akan diselaraskan dengan perkembangan ekonomi digital. Optimalisasi sumber daya alam dan layanan publik juga diperkuat.
Pada Panja Defisit, defisit anggaran disepakati sebesar 1,80-2,40 persen PDB. Pembiayaan akan dikelola secara inovatif, prudent, dan berkelanjutan.
Pemerintah menegaskan komitmen menjaga disiplin fiskal dalam batas aman. Defisit dijaga di bawah tiga persen dan utang di bawah 60 persen PDB. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!