Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mengapa WN Selandia Baru yang Jadi Tersangka Tidak Ditahan Polisi? Ternyata Ini Alasannya

📅 Senin, 27 Jul 2026, 17:00 WIB | Oleh:
Mengapa WN Selandia Baru yang Jadi Tersangka Tidak Ditahan Polisi? Ternyata Ini Alasannya Doc: Antara foto
Ket. Dirres PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati.

MATARAM - Mengapa WN Selandia Baru yang jadi tersangka tidak ditahan polisi. Ini penjelasan polisi. Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyatakan tidak menahan warga negara Selandia Baru inisial RMS (73) yang berstatus tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap warga lokal karena alasan lanjut usia (lansia).

"Yang bersangkutan tidak kami tahan karena lansia," kata Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati di Mataram, Senin.

Meskipun ancaman hukuman hukuman di atas lima tahun sesuai dengan penerapan aturan yang diduga dilanggar terkait tindak pidana kekerasan seksual, ia memastikan bahwa RMS bersikap kooperatif dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan kooperatif, aman," ucapnya.

Perihal perkembangan penyidikan, Pujawati menyebut bahwa penyidik telah melaksanakan pelimpahan berkas ke jaksa peneliti atau tahap satu. Untuk hasilnya, ia memastikan masih menunggu hasil penelitian jaksa.

"Baru tahap satu, hasilnya gimana kita tunggu," ujarnya.

Polda NTB menangani kasus ini atas tindak lanjut laporan tiga warga lokal yang mengaku sebagai korban. Laporan masuk pada akhir Januari 2026.

Pelapor mengadukan persoalan ini ke Polda NTB dengan pendampingan hukum dari Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram).

Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi yang dikonfirmasi atas perkembangan kasus tersebut mengaku telah menerima informasi perihal langkah penyidikan Polda NTB.

"Informasinya disampaikan lisan waktu itu, tindak lanjut kami tanya kapan gelar perkara, katanya setelah periksa beberapa saksi tambahan," ucap Joko pada 19 Mei 2026.

Penyidik kepada BKBH Unram turut menyampaikan rencana untuk gelar perkara usai pemeriksaan saksi tambahan tuntas.

"Ya jadi, seharusnya ada penetapan tersangka minggu-minggu ini, sesuai yang dijanjikan kepolisian, kita tunggulah. Kalau ada informasinya, saya akan update," katanya.

Sebagai pendamping hukum, Joko menyampaikan bahwa pihaknya masih secara rutin berkomunikasi dengan para pelapor. Melalui BKBH Unram, pelapor diberikan pendampingan psikolog.

"Jadi, dari pendampingan psikologis yang sudah cukup lama ini, sekarang mereka sudah mulai bekerja lagi di salah satu hotel di wilayah Senggigi," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Abu Vulkanik Masih Bisa Menembus Masker N95, Kecuali Diberi Tambahan
    Pantesan negara ga maju2, profesor UI lohhhh , ...
  • BTN Dorong Industri Kopi Indonesia Naik Kelas Lewat Kolaborasi dan Digitalisasi
    Langkah luar biasa dari BTN dalam menginisiasi kolaborasi ...
  • OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun, Ada Apa dengan Industri Pensiun RI?
    Meskipun terdapat pembubaran puluhan dana pensiun pemberi kerja, ...
  • Kini Deli Serdang Kembangkan Industri Jamur Menggunakan Elektrifikasi, Bisa Ditiru
    Inisiatif pemanfaatan teknologi elektrifikasi melalui mesin pengaduk media ...
  • Perkuat Daya Saing di Tengah Dinamika Pasar Global, VDNI Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan di 2026
    Langkah strategis PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) ...
Megapolitan
Menakutkan, Sopir Jaklingko...
Megapolitan
Tol Kataraja Perkuat Koneks...

Warga Perlu Diedukasi Hadapi Bencana

1.5 jam yang lalu | Sujar

Megapolitan
Warga Perlu Diedukasi Hadap...
Luar Negeri
Trump Ancam Bombardier Kana...
Luar Negeri
Kekeringan akibat El Nino A...
Megapolitan
Kodam Jaya Gunakan 147 Wate...
Advertisement
Kapal Jurnalis Hilang Kontak di Sekitar Anak Krakatau, Pemilik Ungkap Kondisi Sebelum Berangkat

Kapal Jurnalis Hilang Kontak di Sekitar Anak Krakatau, Pemilik Ungkap Kondisi Sebelum Berangkat

09 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.