Mengapa WN Selandia Baru yang Jadi Tersangka Tidak Ditahan Polisi? Ternyata Ini Alasannya
📅 Senin, 27 Jul 2026, 17:00 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoMATARAM - Mengapa WN Selandia Baru yang jadi tersangka tidak ditahan polisi. Ini penjelasan polisi. Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyatakan tidak menahan warga negara Selandia Baru inisial RMS (73) yang berstatus tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap warga lokal karena alasan lanjut usia (lansia).
"Yang bersangkutan tidak kami tahan karena lansia," kata Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati di Mataram, Senin.
Meskipun ancaman hukuman hukuman di atas lima tahun sesuai dengan penerapan aturan yang diduga dilanggar terkait tindak pidana kekerasan seksual, ia memastikan bahwa RMS bersikap kooperatif dalam kasus ini.
"Yang bersangkutan kooperatif, aman," ucapnya.
Perihal perkembangan penyidikan, Pujawati menyebut bahwa penyidik telah melaksanakan pelimpahan berkas ke jaksa peneliti atau tahap satu. Untuk hasilnya, ia memastikan masih menunggu hasil penelitian jaksa.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Baru tahap satu, hasilnya gimana kita tunggu," ujarnya.
Polda NTB menangani kasus ini atas tindak lanjut laporan tiga warga lokal yang mengaku sebagai korban. Laporan masuk pada akhir Januari 2026.
Pelapor mengadukan persoalan ini ke Polda NTB dengan pendampingan hukum dari Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram).
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketua BKBH Unram, Joko Jumadi yang dikonfirmasi atas perkembangan kasus tersebut mengaku telah menerima informasi perihal langkah penyidikan Polda NTB.
"Informasinya disampaikan lisan waktu itu, tindak lanjut kami tanya kapan gelar perkara, katanya setelah periksa beberapa saksi tambahan," ucap Joko pada 19 Mei 2026.
Penyidik kepada BKBH Unram turut menyampaikan rencana untuk gelar perkara usai pemeriksaan saksi tambahan tuntas.
"Ya jadi, seharusnya ada penetapan tersangka minggu-minggu ini, sesuai yang dijanjikan kepolisian, kita tunggulah. Kalau ada informasinya, saya akan update," katanya.
Sebagai pendamping hukum, Joko menyampaikan bahwa pihaknya masih secara rutin berkomunikasi dengan para pelapor. Melalui BKBH Unram, pelapor diberikan pendampingan psikolog.
"Jadi, dari pendampingan psikologis yang sudah cukup lama ini, sekarang mereka sudah mulai bekerja lagi di salah satu hotel di wilayah Senggigi," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!