Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Puluhan Warga Terjaring Razia Busana Ketat di Aceh Barat

📅 Kamis, 11 Jun 2026, 16:12 WIB | Oleh:
Puluhan Warga Terjaring Razia Busana Ketat di Aceh Barat Doc: ANTARA/Humas Polisi WH Ace
Ket. Sejumlah perempuan terjaring razia busana dalam razia di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Hingga Rabu (10/6).

MEULABOH -- Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Barat menggelar razia penegakan Syariat Islam secara serentak di dua titik strategis Kota Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat. 

"Dalam operasi gabungan tersebut, sebanyak 46 warga kedapatan melanggar aturan tata cara berbusana Islami," kata Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat Lazuan kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu.

Ia mengatakan, 46 warga yang terjaring tersebut diamankan di dua lokasi berbeda secara bersamaan, yakni di kawasan Jalan Teuku Umar dan Jalan Nasional (tepat di depan Gedung Olahraga dan Seni/GOS) Meulaboh.

Dari total warga yang terjaring, tercatat ada 21 orang laki-laki dan 25 orang perempuan yang langsung diberikan pembinaan di tempat oleh petugas Wilayatul Hisbah atau polisi syariat.

Lazuan mengatakan razia gabungan ini merupakan agenda rutin untuk menjaga kesucian dan ketertiban pelaksanaan Syariat Islam di bumi Teuku Umar, khususnya dalam hal berbusana di depan umum.

Mereka yang terjaring umumnya melanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, terutama terkait kewajiban berbusana islami,.

Lazuan menjelaskan, rata-rata pelanggar pria kedapatan mengenakan celana pendek di atas lutut saat beraktivitas di ruang publik. Sedangkan untuk pelanggar wanita, mayoritas mengenakan pakaian yang ketat atau tidak mengenakan jilbab secara sempurna.

Para warga yang terjaring kemudian didata identitas nya dan diberikan nasihat serta edukasi agama agar tidak mengulangi perbuatannya.

Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat, baik warga lokal maupun pendatang, untuk terus menghormati kearifan lokal dan aturan syariat yang berlaku di Provinsi Aceh, demikian Lazuan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Sell Indonesia Jadi Trending di Pasar Keuangan, Apa Dampaknya bagi Ekonomi RI?

Sell Indonesia Jadi Trending di Pasar Keuangan, Apa Dampaknya bagi Ekonomi RI?

11 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.