Menaker Yassierli di ILC 114: Perempuan Harus Jadi Penggerak Utama Transformasi Dunia Kerja.
📅 Kamis, 11 Jun 2026, 20:32 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Humas Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa perempuan harus menjadi penggerak utama transformasi dunia kerja di tengah perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), transisi hijau, dan perubahan demografi.
“Kesetaraan gender di dunia kerja bukan hanya soal memberi kesempatan yang sama, tetapi memastikan perempuan b enar-benar memiliki akses terhadap keterampilan, pekerjaan yang aman, pelindungan yang memadai, dan ruang untuk berkembang,” kata Menaker Yassierli di sela-sela Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-114, Jenewa, Kamis (11/6/2026).
Menaker mengatakan, akar ketimpangan gender di dunia kerja masih bersifat kultural. Tantangannya mulai dari norma sosial dan stereotip gender, pandangan bahwa pekerjaan tertentu hanya cocok untuk laki-laki atau perempuan, beban perawat dan pekerja rumah tangga yang lebih banyak ditanggung perempuan tanpa bayaran, kesenjangan upah, terbatasnya akses perempuan ke posisi kepemimpinan, hingga kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Menurut Menaker, kemajuan teknologi dapat membuka peluang kerja yang lebih fleksibel bagi perempuan, tetapi juga berisiko memperlebar kesenjangan jika literasi digital dan pelindungan dari kekerasan berbasis online tidak diperkuat. Karena itu, perempuan perlu memiliki akses terhadap literasi digital, literasi keuangan, pendidikan sains dan teknologi, pelatihan vokasi, reskilling, serta pembelajaran sepanjang hayat agar tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga pencipta, pengembang, wirausaha, dan penggerak ekonomi keluarga maupun komunitas.
Komitmen pemerintah dalam memperkuat pelindungan perempuan, tambah Menaker Yassierli, melalui meratifikasi Konvensi ILO Nomor 100 tentang Pengupahan yang Sama dan Konvensi ILO Nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan. Pemerintah juga telah menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, serta menjalankan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa kesetaraan gender harus hadir dalam prakti k hubungan industrial sehari-hari. “Perempuan harus memiliki ruang yang aman, setara, dan bermartabat di tempat kerja. Itu hanya bisa terwujud jika pemerintah, pengusaha, dan pekerja membangun dialog sosial yang kuat, sehingga kebijakan kesetaraan gender benar-benar diterapkan dalam kehidupan kerja sehari-hari,” ujar Indah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!