Kemenpar Usul Pendampingan Pengelolaan Sampah untuk Hotel, Restoran, dan Kafe
📅 Rabu, 10 Jun 2026, 03:00 WIB | Oleh: Tim PenulisDenpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup agar memberikan pendampingan kepada pengelola hotel, restoran, dan kafe dalam mengelola dan menangani sampah.
Dalam rapat koordinasi pemerintah dengan perwakilan pengusaha hotel, restoran, dan kafe di Denpasar, Bali, Selasa (9/6), Kementerian Pariwisata menyarankan pengutamaan penerapan pembinaan dan edukasi dalam penanganan masalah sampah hotel, restoran, dan kafe.
Kementerian Pariwisata juga mengemukakan perlunya penyelarasan pemahaman mengenai regulasi dan teknis pengelolaan sampah antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup hingga awal Juni 2026 sanksi administratif telah dikenakan pada 298 pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe karena masalah penanganan sampah. Namun, 44 pelaku usaha tercatat belum taat.
Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menyampaikan bahwa sebagian besar pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka) telah berusaha mengelola sampah secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak ketiga.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tapi, praktik yang berjalan saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan PP Nomor 81 Tahun 2012 yang mewajibkan pemilahan ke dalam lima jenis sampah," katanya.
Menurut aturan pelaku usaha harus memilah sampah dalam lima jenis, tetapi sebagian besar baru bisa memilah sampah dalam tiga kategori, yakni sampah organik, sampah anorganik, serta bahan berbahaya dan beracun (B3).
Ni Luh Puspa menyampaikan bahwa pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe juga menghadapi keterbatasan ruang dan biaya dalam menangani sampah.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kendalanya keterbatasan ruang dan biaya, serta kekhawatiran bahwa sampah yang telah dipilah akan tercampur kembali pada saat proses pengangkutan," katanya.
Dia menyampaikan bahwa pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe yang menangani sampah secara mandiri masih ada yang menghadapi kendala dalam menyalurkan sampah yang telah dipilah.
Sedangkan pelaku usaha yang menggunakan jasa pihak ketiga, menurut dia, tidak selalu bisa bekerja sama dengan pengelola sampah yang memiliki sertifikasi dan dapat memenuhi ketentuan pengelolaan sampah.
"Informasi mengenai pentingnya vendor tersertifikasi ini juga masih belum bisa dipahami secara luas oleh para pelaku horeka, Pak Menteri," kata Ni Luh Puspa kepada Menteri Lingkungan Hidup.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!