Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Dalami Pembelian Sistem ATG di Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina, Pejabat PT Sempurna Global Diperiksa

📅 Kamis, 18 Jun 2026, 10:31 WIB | Oleh:
KPK Dalami Pembelian Sistem ATG di Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina, Pejabat PT Sempurna Global Diperiksa Doc: Antara Foto
Ket. Sejumlah kendaraan operasional sedang melakukan pengisian bahan bakar di Fuel Terminal atau Terminal BBM Loli Kabupaten Donggala untuk didistribusi ke SPBU maupun lembaga penyalur setelah gempa magnitudo guncang Kota Palu dan sekitarnya, Selasa (16/6).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian sistem monitoring volume bahan bakar minyak, automatic tank gauge (ATG) pada proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah memeriksa Business Development PT Sempurna Global Pertama berinisial LJ sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi SPBU Pertamina pada Rabu (17/6) untuk mendalami hal tersebut.

"Penyidik memeriksa saksi untuk pendalaman informasi terkait pembelian ATG dalam proyek digitalisasi SPBU," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pembelian ATG tersebut menjadi salah satu hal yang didalami KPK selain pengadaan mesin electronic data capture (EDC).

KPK sebelumnya mengungkapkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 sejak September 2024.

Sejumlah saksi kemudian telah dipanggil sejak 20 Januari 2025 untuk mendalami perkara tersebut.

KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, meskipun identitasnya belum seluruhnya diumumkan kepada publik.

Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan kasus tersebut memasuki tahap akhir, dan tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selanjutnya, pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkapkan salah satu tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020-2024, yakni Elvizar.

Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung, dan sebagai direktur utama pada perusahaan yang sama dalam kasus pengadaan mesin EDC.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka lainnya adalah mantan direksi Telkom berinisial DR, dan mantan pegawai Telkom berinisial WR.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Mendag Tegaskan HET Minyakita Tetap Rp15.700 Per Liter

35 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Nasional
Mendag Tegaskan HET Minyaki...
Ekonomi
Pertamina Tegaskan Harga BB...
Nasional
Kepala Bapanas: Penyerapan ...
  • Pemkot Bandung Bongkar 174 Bangunan Liar di Jalan Terusan Pasirkoja
    Preview komentar:
    Parkir liar gimana nihhh dijalan kebon jati,, itu ...
  • Jakarta Siapkan Diri Menuju Kota Berbasis AI
    Preview komentar:
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
    Cara buka Blokir Bank Jago lupa Password. Anda ...
  • Malasyia Mencak-mencak Kebakaran Jenggot Dimasukkan ke Dalam Kelas Dua Sepak Bola Asean
    Preview komentar:
    Jiran kita kejet-kejet tanpa bisa berbuat apa2
KPK akan Periksa Lagi Ahmad Dedi, Pejabat Bea Cukai yang Viral karena Lari dari Wartawan

KPK akan Periksa Lagi Ahmad Dedi, Pejabat Bea Cukai yang Viral karena Lari dari Wartawan

18 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.