DPRD Maluku Ingatkan Sekolah Unggulan, Jangan Sampai Melebihi Kuota Siswa.
📅 Selasa, 09 Jun 2026, 06:30 WIB | Oleh: Yebdi TrismarKomisi IV DPRD Maluku mengingatkan setiap sekolah unggulan untuk tidak menerima siswa baru melebihi kuota yang sudah ditetapkan pemerintah karena dapat menimbulkan persoalan baru.
"Kami ingatkan sekolah unggulan di Kota Ambon tidak menerima siswa baru melebihi kuota yang telah ditetapkan pemerintah pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026," kata Ketua Komisi IV DPRD Maluku Saodah Tethool di Ambon, Senin.
Saat ini telah dibuka pendaftaran dan penerimaan murid baru untuk SMA yang berlangsung hingga 13 Juni 2026 dan nantinya hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 23 Juni 2026.
Menurut Saodah, pengalaman pada tahun 2024 dan 2025 menunjukkan adanya kebijakan menerima siswa baru di luar kapasitas sekolah yang justru menimbulkan persoalan.
"Untuk itu komisi IV mengambil langkah agar tidak lagi memaksakan SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, SMA Negeri 11, dan SMA Negeri 13 Ambon menerima siswa melebihi batas yang telah ditentukan," tegasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kuota rombongan belajar (rombel) pada setiap sekolah tersebut telah ditetapkan secara jelas, di mana untuk SMA Negeri 1 Ambon dan SMA Negeri 2 Ambon masing-masing memiliki delapan rombel, sedangkan SMA Negeri 11 dan SMA Negeri 13 Ambon memiliki sembilan rombel.
Lewat kapasitas yang sudah tersedia maka peluang siswa untuk diterima tetap terbuka, namun harus mengikuti mekanisme seleksi yang berlaku.
Selain empat sekolah unggulan tersebut, juga masih ada banyak sekolah lain yang memiliki kapasitas untuk menerima peserta didik baru seperti SMA Xaverius, SMA Kristen, SMA Muhammadiyah, dan SMA Ahmad Yani.
"Masih ada sekolah-sekolah lain yang mampu menampung siswa ketika mereka tidak diterima di sekolah-sekolah favorit," tandasnya.
Dalam pelaksanaan SPMB 2026, penerimaan siswa dilakukan melalui beberapa jalur, yakni domisili, afirmasi, mutasi, dan jalur prestasi. Untuk jalur mutasi, kuotanya sebesar 5 persen, sementara jalur lainnya dibagi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuota penerimaan di SMA Negeri 1 hanya sebanyak 224 siswa. Sementara SMA Negeri 2, SMA Negeri 11, dan SMA Negeri 13 Ambon menyesuaikan kapasitas rombongan belajar yang telah ditetapkan.
Diharapkan kebijakan tersebut dapat mengakhiri polemik yang selama ini muncul setiap tahun ajaran baru, terutama aksi 2026protes dari orang tua maupun calon siswa yang memaksa masuk ke sekolah tertentu.
"Kami ingin setelah proses pendaftaran dan penerimaan selesai tidak ada lagi demonstrasi atau tuntutan agar siswa harus diterima di sekolah-sekolah tertentu, padahal kuotanya sudah penuh," ujarnya.
Pada SPMB 2026, sekolah juga menerapkan tes pemeringkatan sebagai bagian dari proses seleksi agar siswa yang diterima merupakan peserta dengan nilai terbaik sesuai jumlah kuota yang tersedia dan yang diterima adalah mereka yang berada pada peringkat sesuai kuota sekolah sehingga prosesnya lebih objektif dan transparan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!