Wamenaker Gandeng Buruh, Revisi UU Ketenagakerjaan Masuk Babak Penentu
📅 Senin, 08 Jun 2026, 15:35 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Regulasi ketenagakerjaan menjadi fondasi penting dalam menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kebutuhan dunia usaha.
Aturan yang adaptif mampu memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus menjamin hak-hak tenaga kerja, mulai dari upah, jaminan sosial, hingga kondisi kerja yang layak.
Di tengah perubahan struktur ekonomi dan perkembangan teknologi, regulasi ketenagakerjaan dituntut lebih fleksibel tanpa mengurangi aspek perlindungan.
Reformasi yang tepat dapat meningkatkan produktivitas, memperluas penciptaan lapangan kerja, serta memperkuat daya saing ekonomi nasional.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak serikat pekerja/serikat buruh untuk berkolaborasi dalam proses revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/6), mengatakan pemerintah juga turut mengajak serikat pekerja/buruh dalam pembaruan sejumlah regulasi ketenagakerjaan yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan dunia kerja saat ini.
“Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang,” kata Afriansyah.
Lebih lanjut, ia menegaskan kesiapan Kemnaker untuk memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha, serikat pekerja/serikat buruh, serta DPR RI dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, Afriansyah menekankan bahwa keterlibatan pekerja dan serikat pekerja/serikat buruh dalam proses revisi regulasi ketenagakerjaan sangat penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, memberikan pelindungan yang optimal bagi pekerja, serta tetap mendukung iklim usaha yang sehat dan produktif.
“Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen seperti KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia) sangat penting dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak kepada keadilan,” ujar dia.
Selain revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kemnaker juga mendorong percepatan pembaruan sejumlah regulasi yang dinilai sudah usang, termasuk Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 dan Undang-Undang Uap peninggalan era kolonial.
Menurut Wamenaker, pembaruan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat pelindungan pekerja sekaligus menjawab tantangan industri modern.
Ia mencontohkan, sanksi denda sebesar Rp100.000 atau kurungan tiga bulan bagi pelanggar ketentuan K3 yang masih tercantum dalam regulasi lama sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Oleh karena itu, lanjutnya, Kemnaker mendorong pembaruan sanksi pidana maupun administratif yang lebih tegas dan memiliki efek jera.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!