Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Wamenaker Gandeng Buruh, Revisi UU Ketenagakerjaan Masuk Babak Penentu

📅 Senin, 08 Jun 2026, 15:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Wamenaker Gandeng Buruh, Revisi UU Ketenagakerjaan Masuk Babak Penentu Doc: Antara.
Ket. Ilustrasi - Buruh di kawasan industri Karawang, Jawa Barat.

JAKARTA – Regulasi ketenagakerjaan menjadi fondasi penting dalam menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kebutuhan dunia usaha.

Aturan yang adaptif mampu memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus menjamin hak-hak tenaga kerja, mulai dari upah, jaminan sosial, hingga kondisi kerja yang layak.

Di tengah perubahan struktur ekonomi dan perkembangan teknologi, regulasi ketenagakerjaan dituntut lebih fleksibel tanpa mengurangi aspek perlindungan.

Reformasi yang tepat dapat meningkatkan produktivitas, memperluas penciptaan lapangan kerja, serta memperkuat daya saing ekonomi nasional.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak serikat pekerja/serikat buruh untuk berkolaborasi dalam proses revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/6), mengatakan pemerintah juga turut mengajak serikat pekerja/buruh dalam pembaruan sejumlah regulasi ketenagakerjaan yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan dunia kerja saat ini.

“Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang,” kata Afriansyah.

Lebih lanjut, ia menegaskan kesiapan Kemnaker untuk memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha, serikat pekerja/serikat buruh, serta DPR RI dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan dunia kerja yang terus berkembang.

Selain itu, Afriansyah menekankan bahwa keterlibatan pekerja dan serikat pekerja/serikat buruh dalam proses revisi regulasi ketenagakerjaan sangat penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, memberikan pelindungan yang optimal bagi pekerja, serta tetap mendukung iklim usaha yang sehat dan produktif.

“Kontrol sosial dari serikat buruh yang sehat dan independen seperti KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia) sangat penting dalam memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berpihak kepada keadilan,” ujar dia.

Selain revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kemnaker juga mendorong percepatan pembaruan sejumlah regulasi yang dinilai sudah usang, termasuk Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 dan Undang-Undang Uap peninggalan era kolonial.

Menurut Wamenaker, pembaruan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat pelindungan pekerja sekaligus menjawab tantangan industri modern.

Ia mencontohkan, sanksi denda sebesar Rp100.000 atau kurungan tiga bulan bagi pelanggar ketentuan K3 yang masih tercantum dalam regulasi lama sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

Oleh karena itu, lanjutnya, Kemnaker mendorong pembaruan sanksi pidana maupun administratif yang lebih tegas dan memiliki efek jera.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Sekjen PBB Soroti Tantangan Lonjakan Populasi Lansia

33 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Sekjen PBB Soroti Tantangan...
Nasional
Menbud Optimistis Batik Ind...

Janice Tjen Tersingkir dari China Open

59 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Olahraga
Janice Tjen Tersingkir dari...
Advertisement
Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.