BPJPH: Sertifikasi Halal Menjangkau 13 Juta UMKM di Tanah Air
📅 Minggu, 07 Jun 2026, 19:40 WIB | Oleh: Tim PenulisTANGERANG SELATAN – Sertifikasi halal bagi UMKM tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing produk.
Label halal mampu memperkuat kepercayaan konsumen, memperluas akses ke pasar yang lebih besar, serta membuka peluang ekspor ke negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap aspek keamanan dan kualitas produk, sertifikasi halal menjadi nilai tambah yang dapat mendorong UMKM naik kelas.
Karena itu, percepatan proses sertifikasi dan pendampingan bagi pelaku usaha menjadi penting untuk memperkuat ekosistem usaha yang lebih kompetitif dan berkelanjutan.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengklaim sebanyak 13 juta produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia telah menerima sertifikasi halal dari pemerintah pada tahun 2026.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Secara total dari 2019, 2020 sampai dengan 2026 per hari ini, total produk yang sudah disertifikasi halal sekitar 13 juta," kata Direktur Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Yanis Nuraini di Tangerang, Minggu (7/6).
Ia mengatakan, dari 13 juta penerima sertifikasi halal ini sekitar 80 persennya merupakan produk hasil dari para pelaku usaha UMKM. Dimana, pemerintah menargetkan sekitar 14 juta pelaku usaha agar mendapatkan sertifikasi halal sampai periode tahun 2029 mendatang.
"Secara nasional 13 juta produk yang sudah sertifikasi halal itu memang terbesarnya yaitu 80 persen dari pelaku usaha mikro kecil," ucapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menyebutkan, untuk mengakselerasi pemberian sertifikasi halal ini maka pihaknya kembali menyalurkan sebanyak 1,35 juta kuota untuk pelaku usaha mikro dan kecil melalui program SEHATI pada periode tahun ini.
"Pemerintah memberikan bantuan program sertifikat halal gratis atau SEHATI, dan setiap tahun satu juta kuota. Dan itu akan mendorong pelaku usaha untuk mengurus," ungkapnya.
Ia juga bilang, melalui program SEHATI tidak hanya bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehalalan produk, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing dan daya jual produk UMK di pasar domestik hingga global.
"Dan nanti di 1 Juli 2026, jika kuota provinsi sampai dengan 30 Juni 2026 tidak habis, akan dibuka kuota nasional," ucapnya.
Yanis mengaku, penyaluran sertifikasi halal oleh pemerintah sangat disambut positif olah pelaku UMKM. Hal ini terbukti dari keterisian kuota yang diberikan di setiap daerah provinsi telah terisi penuh.
Bahkan, katanya, di Provinsi Banten menjadi daerah nomor satu paling banyak yang melakukan pendaftaran sertifikasi halal mencapai 60.000 UMKM.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!