Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Cair Bulan Ini! Pemkot Tangsel Gelontorkan Rp51,5 Miliar Buat Gaji ke-13 ASN

📅 Rabu, 03 Jun 2026, 06:35 WIB | Oleh:
Cair Bulan Ini! Pemkot Tangsel Gelontorkan Rp51,5 Miliar Buat Gaji ke-13 ASN Doc: ANTARA/Azmi Samsul M
Ket. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangsel, Hadi Widodo memberikan pernyataan resmi mengenai pencairan gaji ke-13 ASN.

TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, mengalokasikan anggaran sebesar Rp51,5 miIiar dari kas daerah untuk membiayai pembayaran gaji ketiga belas bagi aparatur sipil negara (ASN) serta kalangan pensiunan di lingkup pemerintahannya.

"Dengan besaran kurang lebih Rp51,5 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN Tangsel," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangsel, Hadi Widodo di Tangerang, Selasa.

Ia mengatakan, untuk pencairan gaji ke-13 ini berlaku bagi aparatur sipil negara maupun pensiunan dengan jumlah sekitar 17.315 orang.

Dimana, lanjutnya, pencairan dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

"Hari ini kami melakukan pembentukan ledger gaji ke-13 untuk semua perangkat daerah," ucapnya.

Menurutnya, tahapan ledger adalah buku besar yang berisi catatan penting kumpulan transaksi keuangan. Dokumen ini mencatat semua uang yang masuk, keluar, serta merangkum aset, utang, modal, pendapatan, dan pengeluaran.

"Adapun untuk pensiunan ASN, pembayaran dilakukan oleh PT TASPEN (Persero) melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Corporate Secretary TASPEN Henra memastikan dana akan disalurkan secara otomatis tanpa perlu pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat," jelasnya.

Sementara itu, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Pembayaran ini juga tidak dikenakan potongan iuran, potongan kredit pensiun, maupun pajak penghasilan karena seluruhnya ditanggung pemerintah.

"Bagi penerima yang juga memperoleh pensiun atau tunjangan janda atau duda, hak tersebut tetap dibayarkan sesuai ketentuan," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
Olahraga
Hari Ini Indonesia Berharap...
Nasional
Jenazah ABK KM Arupadhatu I...
Advertisement
Mentan Amran Berang, Sebut Masuknya Beras Ilegal Khianati Kerja Keras 115 Juta Petani Indonesia

Mentan Amran Berang, Sebut Masuknya Beras Ilegal Khianati Kerja Keras 115 Juta Petani Indonesia

24 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.