Kejari Bogor Tetapkan Tersangka Korupsi RSUD Parung
📅 Selasa, 21 Jul 2026, 02:05 WIB | Oleh: AlfredKABUPATEN BOGOR - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan dan menahan seorang mantan anggota pokja sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Parung senilai Rp93 miliar.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Rinaldy Adriansyah di Cibinong, Senin, mengatakan tersangka berinisial BAP merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
"Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP selaku mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 berdasarkan bukti permulaan yang cukup," katanya.
Rinaldy mengatakan penyidik menahan BAP selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Bogor untuk kepentingan penyidikan.
Menurut dia, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Parung yang dibiayai dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Sebaiknya Anda baca juga:
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp9,179 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rinaldy mengatakan BAP disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ia belum memerinci peran tersangka karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Untuk peran tersangka nanti akan disampaikan kemudian. Dari hasil gelar perkara, tersangka dipandang cukup untuk hari ini ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Rinaldy menegaskan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Kalau dari pengembangan penyidikan, ada kemungkinan tersangka lain bisa saja," katanya.
Proyek pembangunan Gedung RSUD Parung di wilayah utara Kabupaten Bogor ini memiliki nilai sekitar Rp93 miliar yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. Penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak 2022 dan hingga kini masih terus dikembangkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!