Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aturan Baru Malaysia: Batasi Usia Pengguna Media Sosial Minimal 16 Tahun

📅 Senin, 01 Jun 2026, 20:25 WIB | Oleh:
Aturan Baru Malaysia: Batasi Usia Pengguna Media Sosial Minimal 16 Tahun Doc: Pexels
Ket. Pemerintah Malaysia mulai memberlakukan kebijakan yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun mendaftarkan akun baru di berbagai platform media sosial. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus menekan paparan terhadap konten yang dinilai berisiko bagi pengguna usia muda.

JAKARTA - Pemerintah Malaysia mulai memberlakukan kebijakan yang melarang anak berusia di bawah 16 tahun mendaftarkan akun baru di berbagai platform media sosial. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus menekan paparan terhadap konten yang dinilai berisiko bagi pengguna usia muda.

Aturan yang mulai berlaku pada Senin itu mewajibkan sejumlah platform media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube untuk menerapkan sistem verifikasi usia berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah. Malaysia menjadi salah satu negara terbaru yang mengambil langkah lebih ketat terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak di tengah meningkatnya perhatian global terhadap dampak platform digital terhadap kesehatan mental dan keselamatan pengguna muda.

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia menyatakan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan tanggung jawab penyelenggara platform digital, orang tua, serta wali dalam mengawasi aktivitas anak di internet. Selain membatasi pendaftaran akun baru bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, pemerintah juga meminta platform memperkuat mekanisme perlindungan terhadap kelompok usia rentan.

"Langkah ini tidak dimaksudkan untuk melarang pengguna anak-anak mengakses internet atau untuk menolak akses mereka terhadap teknologi," ujar Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia.

Regulator setempat menjelaskan bahwa proses verifikasi usia terhadap akun yang telah ada akan dilakukan secara bertahap dalam periode enam bulan ke depan. Platform yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga 10 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp40,5 miliar.

Pemerintah Malaysia dalam beberapa tahun terakhir diketahui meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital dan konten yang beredar di media sosial. Langkah tersebut dilakukan setelah otoritas menemukan peningkatan signifikan konten berbahaya di internet, termasuk materi yang dianggap berpotensi memicu ketegangan rasial, konflik keagamaan, maupun kritik terhadap institusi monarki negara tersebut.

"Verifikasi usia untuk pengguna yang sudah ada akan diimplementasikan oleh platform media sosial selama enam bulan ke depan," demikian keterangan regulator komunikasi Malaysia.

Kebijakan baru ini menempatkan Malaysia sejajar dengan sejumlah negara lain yang mulai memperketat regulasi terhadap akses anak-anak ke media sosial. Pemerintah berharap penerapan verifikasi usia dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman sekaligus mendorong perusahaan teknologi mengambil peran lebih besar dalam melindungi pengguna muda dari risiko penyalahgunaan platform daring.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Trump Ancam Pungut Tarif 10...
Luar Negeri
Sampaikan Terima Kasih, Rod...
  • Dua Minggu Hilang, Seekor Jerapah Bernama Gracie Ditemukan Segar Bugar 6 Km dari Kandangnya di Texas
    Preview komentar:
    Siapa juga yang mau nyuri Jerapah :) Dia ...
  • Dalam 3 Tahun Terakhir, 114 Orang Menabrakkan Diri di Jalur Kereta Api
    Preview komentar:
    Mereka adalah korban tekanan hidup dan ketidakberdayaan sbg ...
  • Hasil Pertandingan Grup F Piala Dunia 2026: Jepang Kuntit Belanda Usai Singkirkan Tunisia dengan Skor Telak 4-0
    Preview komentar:
Jadwal Lengkap Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Jadwal Lengkap Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

28 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.