Petani Tembakau-Cengkeh Minta Perlindungan soal Aturan Kemasan Rokok
📅 Kamis, 28 Mei 2026, 10:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA – Petani tembakau dan cengkeh meminta perlindungan kepada pemerintah terkait rancangan aturan penyeragaman kemasan rokok yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji, menilai upaya penyeragaman kemasan yang mencuat pada pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) mempersulit petani.
“Tolong dikaji ulang seluruh RPMK ini,” ujar Agus di Jakarta, Kamis (28/5).
Agus menyayangkan bahwa rancangan aturan penyeragaman kemasan dibuat tidak sesuai dengan realita ekosistem pertembakauan di daerah.
Menurut Agus, tembakau, khususnya di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Nusa Tenggara Barat, terbukti menjadi sumber penghidupan masyarakat dan penggerak ekonomi daerah dengan Nilai Tukar Petani yang baik jika dibandingkan dengan komoditas lain.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia juga mengingatkan bahwa para petani tembakau sedang memasuki masa tanam. Ketika musim kemarau tiba seperti sekarang ini, hanya tembakau yang bisa diandalkan sebagai komoditas penopang ekonomi.
Senada dengan itu, Sekjen Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman juga menolak substansi pasal-pasal penyeragaman kemasan dalam RPMK tersebut.
Menurutnya, rancangan aturan tersebut mengabaikan kondisi 1,5 juta petani cengkeh yang tersebar di sepuluh provinsi di Indonesia.
Terlebih, sambung Budhyman, 97 persen produksi cengkeh petani diserap seutuhnya oleh industri hasil tembakau.
“Memaksakan aturan seketat ini, pasti yang terdampak di hulu adalah petani tembakau dan petani cengkeh,” kata Budhyman.
Budhyman juga menyayangkan Kemenkes mengeluarkan aturan yang tidak berkaitan dengan ekosistem tembakau dalam negeri dan Industri Hasil Tembakau
Ia menilai Indonesia merupakan salah satu negara penghasil cengkeh terbesar di dunia dengan hampir 97-98 persen hasil diserap oleh industri kretek yang merupakan produk tembakau khas Indonesia.
“Benchmarking yang digunakan Kemenkes dalam penyusunan aturan ini adalah negara yang bukan penghasil tembakau dan cengkeh, bukan negara yang hidup masyarakatnya dari ekosistem pertembakauan. Jadi perbandingannya tidak apple to apple,” ungkap Budhyman.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!