Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

OJK Ungkap Modus Jasa Pelunasan Pinjol Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada

📅 Senin, 25 Mei 2026, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
OJK Ungkap Modus Jasa Pelunasan Pinjol Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Doc: Antara
Ket. Kantor Otoritas Jasa Keuangan.

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami temuan terkait sejumlah entitas yang menawarkan jasa penyelesaian utang pinjaman online (pinjol) dengan meminta biaya kepada masyarakat dan mengklaim telah terdaftar di OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari hasil patroli siber serta informasi yang dihimpun Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di berbagai daerah.

“Saat ini, informasi tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut untuk menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan,” kata Dicky dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (24/5).

Ia mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak yang menawarkan jasa pelunasan atau penyelesaian utang, terutama yang meminta pembayaran di awal atau mencatut nama serta atribut OJK secara tidak sah.

“Masyarakat diharapkan selalu melakukan verifikasi legalitas dan kebenaran informasi melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi atau memberikan data pribadi,” ujarnya.

Sebelumnya, OJK melalui Satgas PASTI telah menghentikan operasional PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati), entitas yang menawarkan jasa konsultasi masalah pinjaman online, penagihan utang, hingga program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat.

Dalam publikasinya, perusahaan tersebut diketahui menggunakan logo OJK dan mengklaim telah berizin serta terdaftar di OJK. Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Malahayati dipastikan tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya.

Selain itu, perusahaan tersebut juga dinilai menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Satgas PASTI kemudian melakukan penghentian kegiatan usaha serta pemblokiran akses media sosial dan tautan (URL) terkait hingga seluruh perizinan dipenuhi.

Platform Terintegrasi

Di sisi lain, OJK juga tengah mengembangkan National Fraud Portal di Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai platform terintegrasi untuk mempercepat penanganan kasus penipuan secara lebih efektif dan terkoordinasi.

Dicky menjelaskan, sistem tersebut akan memfasilitasi pengumpulan laporan, pertukaran informasi, hingga mendukung proses penelusuran transaksi yang terindikasi penipuan.

“Tujuan utama pengembangan National Fraud Portal adalah meningkatkan efektivitas penanganan penipuan, mempercepat proses identifikasi dan tindak lanjut, serta memperkuat sinergi antar pihak dalam melindungi masyarakat dari kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal,” katanya.

Saat ini, OJK masih melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk pengembangan platform tersebut, termasuk penyelarasan tata kelola, kesiapan operasional, dan integrasi data agar sistem dapat berjalan optimal.

OJK melalui IASC juga terus memperkuat sinergi dengan berbagai industri terkait, termasuk sektor telekomunikasi, guna mengoptimalkan penanganan pengaduan masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Sam Neill, Bintang Film "Ju...
Luar Negeri
Booming AI Asia Tenggara: S...
Megapolitan
Mulai Lagi Ancaman-ancaman ...

Pembenahan Sumber Daya Manusia Jadi Fokus Bank BJB

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pembenahan Sumber Daya Manu...
Nasional
Untuk Hadapi Perubahan Ikli...
100% Dalam 4 Menit , Tiongkok Kembangkan Baterai Natrium yang Diklaim Awet Bertahun-tahun

100% Dalam 4 Menit , Tiongkok Kembangkan Baterai Natrium yang Diklaim Awet Bertahun-tahun

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.