Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

OJK Ungkap Modus Jasa Pelunasan Pinjol Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada

📅 Senin, 25 Mei 2026, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Sejak awal tahun hingga 29 April 2026, OJK menerima 14.232 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.753 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 2.379 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 100 pengaduan mengenai gadai ilegal.

Sementara itu, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta tiga penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 29 April 2026, IASC telah menerima 548.093 laporan. Sebanyak 268.989 laporan disampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, sedangkan 279.104 laporan dilaporkan langsung oleh korban ke sistem IASC.

Dari laporan tersebut, tercatat sebanyak 932.138 rekening dilaporkan dan 485.758 rekening telah diblokir. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp614,3 miliar.

IASC juga mencatat adanya 106.477 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan. Selain itu, lembaga tersebut telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp169,3 miliar dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Sam Neill, Bintang Film "Ju...
Luar Negeri
Booming AI Asia Tenggara: S...
Megapolitan
Mulai Lagi Ancaman-ancaman ...

Pembenahan Sumber Daya Manusia Jadi Fokus Bank BJB

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pembenahan Sumber Daya Manu...
Nasional
Untuk Hadapi Perubahan Ikli...
100% Dalam 4 Menit , Tiongkok Kembangkan Baterai Natrium yang Diklaim Awet Bertahun-tahun

100% Dalam 4 Menit , Tiongkok Kembangkan Baterai Natrium yang Diklaim Awet Bertahun-tahun

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.