Aturan Baru Pemprov DKI, Kartu Layanan Gratis Transjakarta Tak Boleh Dijual
📅 Jumat, 22 Mei 2026, 13:00 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohSelain itu, fasilitas juga diberikan kepada veteran Republik Indonesia, karyawan swasta dengan gaji di bawah 1,15 kali UMP DKI Jakarta, tenaga pendidik PAUD, penjaga rumah ibadah, warga Kepulauan Seribu, jumantik, pengurus karang taruna, dasawisma, serta anggota TNI.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat menggunakan fasilitas transportasi gratis secara tertib dan bertanggung jawab. Pemerintah berharap program tersebut dapat terus berjalan optimal dan memberikan manfaat langsung bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!