Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aturan Baru Pemprov DKI, Kartu Layanan Gratis Transjakarta Tak Boleh Dijual

📅 Jumat, 22 Mei 2026, 13:00 WIB | Oleh:
Aturan Baru Pemprov DKI, Kartu Layanan Gratis Transjakarta Tak Boleh Dijual Doc: ANTARA
Ket. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk transportasi umum tidak boleh dipindahtangankan, dipinjamkan, maupun diperjualbelikan kepada pihak lain. Ketentuan tersebut berlaku untuk memastikan fasilitas transportasi gratis tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerima layanan.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk transportasi umum tidak boleh dipindahtangankan, dipinjamkan, maupun diperjualbelikan kepada pihak lain. Ketentuan tersebut berlaku untuk memastikan fasilitas transportasi gratis tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerima layanan.

Informasi itu disampaikan melalui akun Instagram resmi Transjakarta pada Jumat (22/5/2026). Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa layanan angkutan umum gratis hanya dapat digunakan oleh penerima yang identitasnya sesuai dengan kartu layanan gratis yang dimiliki.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang layanan transportasi umum gratis bagi kelompok masyarakat tertentu. Pemprov DKI menilai pengawasan penggunaan kartu perlu diperketat untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas publik.

"Berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025, fasilitas ini hanya untuk penerima yang sesuai dengan identitas pada kartu layanan gratis," tulis akun resmi @pt_transjakarta.

Pemprov DKI menjelaskan terdapat sejumlah bentuk pelanggaran yang masuk kategori penyalahgunaan kartu layanan gratis. Pelanggaran itu meliputi penggunaan kartu oleh pihak yang tidak berhak, meminjamkan kartu kepada orang lain, hingga praktik jual beli kartu fasilitas transportasi gratis.

Untuk menindak penyalahgunaan tersebut, Pemprov DKI telah menyiapkan empat jenis sanksi bagi pelanggar. Sanksi diberikan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan petugas di lapangan.

Berikut rincian sanksi bagi penyalahgunaan Kartu Layanan Gratis:

  1. Kartu disita oleh petugas di lokasi.

  2. Kartu diblokir.

  3. Pelanggar tidak dapat melakukan pendaftaran ulang.

  4. Fasilitas layanan angkutan umum gratis dicabut dan baru dapat didaftarkan kembali setelah satu tahun sejak pencabutan.

Pemprov DKI menegaskan pengawasan penggunaan kartu akan dilakukan secara rutin di berbagai moda transportasi umum yang terintegrasi di Jakarta. Petugas juga akan melakukan pemeriksaan identitas penerima manfaat secara berkala guna memastikan kartu digunakan sesuai ketentuan.

Layanan transportasi gratis di Jakarta saat ini diberikan kepada 15 golongan masyarakat tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas akses transportasi publik yang terjangkau bagi warga.

Adapun penerima manfaat layanan transportasi gratis meliputi peserta didik penerima KJP Plus dan KJMU, penerima bantuan sosial, penghuni rusunawa, Tim Penggerak PKK, PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI, ASN dan pensiunan Pemprov DKI, penyandang disabilitas, hingga lansia berusia 60 tahun ke atas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Petani Perkuat Perlindungan...
Daerah
Warga Pasuruan Rayakan Sema...
Megapolitan
Edukasi Program Tunggu Anak...

LRT Jakarta Fase 1B Hampir Rampung

2 jam lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
LRT Jakarta Fase 1B Hampir ...
Megapolitan
Jembatan Penyeberangan Oran...

Limbah Pabrik Cemari Setu di Depok

3 jam lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Limbah Pabrik Cemari Setu d...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Migrasi Pengguna Pertamax Bisa Jadi Bom Waktu Fiskal, Pakar Beri Peringatan

Migrasi Pengguna Pertamax Bisa Jadi Bom Waktu Fiskal, Pakar Beri Peringatan

12 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.