Aturan Baru Pemprov DKI, Kartu Layanan Gratis Transjakarta Tak Boleh Dijual
📅 Jumat, 22 Mei 2026, 13:00 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk transportasi umum tidak boleh dipindahtangankan, dipinjamkan, maupun diperjualbelikan kepada pihak lain. Ketentuan tersebut berlaku untuk memastikan fasilitas transportasi gratis tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerima layanan.
Informasi itu disampaikan melalui akun Instagram resmi Transjakarta pada Jumat (22/5/2026). Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa layanan angkutan umum gratis hanya dapat digunakan oleh penerima yang identitasnya sesuai dengan kartu layanan gratis yang dimiliki.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang layanan transportasi umum gratis bagi kelompok masyarakat tertentu. Pemprov DKI menilai pengawasan penggunaan kartu perlu diperketat untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas publik.
"Berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025, fasilitas ini hanya untuk penerima yang sesuai dengan identitas pada kartu layanan gratis," tulis akun resmi @pt_transjakarta.
Pemprov DKI menjelaskan terdapat sejumlah bentuk pelanggaran yang masuk kategori penyalahgunaan kartu layanan gratis. Pelanggaran itu meliputi penggunaan kartu oleh pihak yang tidak berhak, meminjamkan kartu kepada orang lain, hingga praktik jual beli kartu fasilitas transportasi gratis.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk menindak penyalahgunaan tersebut, Pemprov DKI telah menyiapkan empat jenis sanksi bagi pelanggar. Sanksi diberikan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan petugas di lapangan.
Berikut rincian sanksi bagi penyalahgunaan Kartu Layanan Gratis:
-
Kartu disita oleh petugas di lokasi.
Sebaiknya Anda baca juga:
-
Kartu diblokir.
-
Pelanggar tidak dapat melakukan pendaftaran ulang.
-
Fasilitas layanan angkutan umum gratis dicabut dan baru dapat didaftarkan kembali setelah satu tahun sejak pencabutan.
Pemprov DKI menegaskan pengawasan penggunaan kartu akan dilakukan secara rutin di berbagai moda transportasi umum yang terintegrasi di Jakarta. Petugas juga akan melakukan pemeriksaan identitas penerima manfaat secara berkala guna memastikan kartu digunakan sesuai ketentuan.
Layanan transportasi gratis di Jakarta saat ini diberikan kepada 15 golongan masyarakat tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025. Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas akses transportasi publik yang terjangkau bagi warga.
Adapun penerima manfaat layanan transportasi gratis meliputi peserta didik penerima KJP Plus dan KJMU, penerima bantuan sosial, penghuni rusunawa, Tim Penggerak PKK, PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI, ASN dan pensiunan Pemprov DKI, penyandang disabilitas, hingga lansia berusia 60 tahun ke atas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!