Sidoarjo Catat 1.036 Janda Baru Hingga Bulan April
📅 Kamis, 21 Mei 2026, 00:00 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SSIDOARJO – Pengadilan Agama Sidoarjo mencatat, hingga bulan April Tahun 2026 sebanyak 2.640 berkas perkara perceraian masuk dan diproses.
Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Agama Sidoarjo, Bayu Endragupta, mengatakan, dari jumlah tersebut sebanyak 1.036 perkara telah selesai atau diputus oleh Pengadilan Agama Sidoarjo.
“Yang sudah selesai atau diputus sebanyak 1.036 perkara. Dari jumlah itu, 1.021 perkara disebabkan karena KDRT (kekerasan dalam rumah tangga),” katanya.
Menurutnya, persoalan ekonomi masih menjadi faktor utama yang memicu terjadinya konflik rumah tangga hingga berujung perceraian. Kondisi finansial yang tidak stabil dinilai sering memicu pertengkaran dalam keluarga.
“Hal itu biasanya disebabkan karena faktor ekonomi,” jelas Bayu.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain tingginya angka perceraian, Pengadilan Agama Sidoarjo juga mencatat permohonan dispensasi nikah usia dini yang cukup banyak sepanjang tahun ini. Puluhan anak di bawah umur tercatat mengajukan dispensasi untuk menikah.
Data yang dihimpun menunjukkan terdapat 48 anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah. Dari jumlah tersebut, 13 pemohon merupakan anak laki-laki dan 45 lainnya perempuan.
Bayu menegaskan, data tersebut masih berpotensi mengalami kenaikan. Mengingat, saat ini masih memasuki pertengahan tahun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!